Setiap badan usaha, dilarang mengedarkan, memberikan, membagikan secara cuma-cuma semua jenis golongan minuman beralkohol.
Â
Setiap badan usaha yang berbadan hukum dan telah memiliki ITPMB, dilarang dengan cara dan alasan apapun menghindari pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Perda.
Â
Pidana yang sama dapat dikenakan kepada Sub Distributor yang melakukan penyaluran Minuman Beralkohol secara partai kecil kepada pengecer dan tidak diizinkan untuk menjual secara eceran, kecuali untuk kegiatan keagamaan agama tertentu atas rekomendasi lembaga keagamaan yang bersangkutan. Selain itu sub Distributor hanya diizinkan menyalurkan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C dari Distributor yang menunjuk.
Â
Pada Pasal 16 Ayat 4 ada larangan bahwa Setiap pengecer dilarang menjual Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja; terminal; obyek wisata; tempat ibadah; sekolah; dan rumah sakit. Namun Sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal ini tidak ada.
Pada Bab VIII memuat ketentuan tentang Penyitaan dan Pemusnahan. Pada Pasal 23 Pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Polri dan Pejabat dari Kejaksaan dan pada Bab IX diatur tentang Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penegakan Hukum yang dilakukan oleh PPNS adalah langkah pamungkas dalam rangka pengawasan dan pengendalian Minuman beralkohol di Kab. Barito Utara. Seberapa kuat niat dan perhatian kita terhadap upaya penegakan hukum di daerah tercermin dari perhatian kita kepada peningkatan SDM pelaksana tugas PPNS.
2 Tahun terakhir tidak ada pegawai Negeri Sipil yang disekolahkan untuk menjadi PPNS, artinya tidak ada penambahan anggota PPNS. Bahkan PPNS yang ada semakin berkurang karena pensiun atau dipindahkan ke Dinas yang tidak membutuhkan kualifikasi pegawai PPNS.Â
Kegamangan penegakan hukum juga bertambah dengan minimnya sarana prasarana dan kesejahteraan bagi PPNS, dengan resiko pekerjaan peyidik yang lebih tinggi sudah sepatutnya PPNS mendapat perhatian lebih, kecuali memang kita tidak ingin Perda yang dibuat dengan susah payah itu ditegakkan.