Sebagai aparat penegak perundang-undangan daerah, Penertiban yang dilakukan Satpol PP tentu saja harus memiliki dasar hukum yang jelas yang harus diketahui dan dipahami tidak hanya oleh PKL tapi terutama oleh anggota Satpol PP yang melakukan penertiban dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan usaha di ruang umum dan trotoar tidak hanya dilakukan oleh PKL tapi juga oleh usaha lain. Pelanggaran tersebut diatur dengan Peraturan perundangan lain yang bisa jadi memiliki sanksi pidana lebih berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H