Kedua, apalagi jelas jelas di jalan tersebut terpampang nyata larangan parkir yang artinya pemerintah telah mempertimbangkan bahwa parkir ditempat itu mengganggu arus lalu lintas bahkan mungkin membahayakan nyawa pengendara lain atau masyarakat. Pengendara yang parkir seolah-olah tidak membaca tanda parkir, atau mungkin memang tidak mengerti tanda dilarang parkir.
Keanehan ketiga adalah parkir ilegal semacam itu dipungut biaya parkir! Sudah jelas tempat parkir itu dilarang, kok malah bayar parkir, untuk apa? Membayar parkir melegalkan pelanggaran?
Jelas tidak, pelanggaran lalu lintas termasuk parkir didenda paling sedikit Rp250 ribu lalu jadi hilang dosanya karena membayar Rp5 ribu?
Keanehan lainnya adalah parkir dipungut tidak oleh pemerintah sebagai pemilik jalan, pedestarian atau trotoar. Biaya parkir malah dipungut oleh tukang parkir swasta yang tidak memiliki hak apapun terhadap jalan atau trotoar. Parkir di ruang dalam jalan hanya boleh dipungut oleh pemerintah!
Terakhir, pemilik usaha harus memiliki tempat parkir yang cukup, ketika parkirannya penuh tidak menggunakan jalan atau trotoar, apalagi jalan dengan rambu rambu dilarang parkir. Tukang parkir pemilik usaha harusnya mengarahkan ke tempat parkir lain meskipun mungkin agak jauh dari tempat usaha.
Bagi sebagian besar kita parkir mungkin masalah kecil, sebenarnya keanehan pengelolaan parkir seperti gunung es di laut dingin. Tampak kecil karena hanya ujung masalahnya yang terlihat, yang lainnya tertutup laut.
Kesadaran masyarakat tentang parkir mungkin kurang, pengetahuan tentang aturan parkir tidak tersosialisasikan dengan baik. Atau masyarakat tidak ingin ribut meskipun merasa janggal melihat keanehan dalam dunia perparkiran. Dan mungkin ada juga yang tidak peduli meskipun kota tampak tak tertib, lalu lintas kacau.
Pemilik usaha harus memperhatikan ketentuan tentang perparkiran, bila usaha kecil dengan segala keterbatasannya melanggar ketentuan tentang parkir, harusnya usaha menengah dan besar tidak sampai melakukan kesalahan yang sama. Kecukupan ruang parkir harus jadi faktor utama, belum lagi kewajiban lain misalnya keamanan kenyamanan ketertiban tempat parkir.
Dari sisi pemerintah, pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan jelas menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Sementara di luar ruang milik jalan pengelolaan menjadi kewenangan masing masing pemilik lahan parkir, tentu dengan pembinaan dan pengawasan Dinas Perhubungan.