Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rokok, Minol, Sampah, dan 11 Sekolah

20 November 2022   11:08 Diperbarui: 20 November 2022   11:58 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Satpol PP Barut

Kata seseorang, Kita yang hidup sekarang, terlambat lahir untuk ikut dalam ekspedisi menjelajah Bumi dan terlalu dini untuk ikut penjelajahan luar angkasa. Tapi anak cucu kita mungkin akan merasakan sensasi perjalanan luar angkasa suatu saat nanti.

Masa depan yang dihadapi anak anak kita jauh lebih menantang sekaligus lebih berat daripada yang kita bayangkan. Padahal hal hal kecil masih mengganggu kita dalam rangka menyiapkan anak anak menyongsong masa depan. 

Perjalanan kami ke sekolah sekolah dalam rangka mengingatkan kembali bahwa masa depan terlalu berharga untuk dipertaruhkan dengan perbuatan sia sia atau tindakan remeh yang melanggar aturan. Kita semua punya tanggungjawab terhadap masa depan anak anak kita.


Kita mengharapkan anak anak tidak hanya bisa melalui pandemi Covid 19 dan menjalani kehidupan normal secepatnya dan memiliki kehidupan yang sehat, kuat dan produktif tanpa rokok dan minuman beralkohol.

Selain itu mereka adalah Pemimpin masa depan. Kita berharap mereka menjadi pemimpin yang kuat, sehat, jujur, berempati dan taat aturan. Itulah kenapa kami menyasar Sekolah Menengah Atas untuk kegiatan pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan daerah terkait rokok dan minuman keras atau beralkohol.

Yang kami sampaikan adalah Peraturan Daerah (Perda) dan  Peraturan Bupati (Perbup) yang tentunya masih menjadi kewenangan Satpol PP. Perda dan Perbup yang kami sampaikan tersebut memiliki sanksi pidana yang menegakannyan dilakukan oleh Satpol PP. 

Perda yang kami sampaikan adalah Perda yang terkait erat dengan aktivitas sekolah dan pelajar meliputi Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Pengelolaan Kebersihan dan satu Peraturan Bupati yaitu Perbup Penanganan Covid 19.

1. Perda 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sekolah adalah kawasan tanpa rokok, pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi teguran, bila tidak diindahkan diusir, dan diancam pidana kurungan max 3 hari atau denda max 1 juta.

Penjual rokok di sekitar sekolah dilarang menjual rokok/produk tembakau kepada anak dengan pakaian seragam dan umur kurang 18 tahun, pelanggaran diancam pidana 3 bulan atau denda maks 50juta.

2. Perda 11 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Barito Utara, Minuman Beralkohol (Minol) hanya boleh dijual kepada masyarakat yang berusia 21 tahun atau lebih. Pengecer miras dilarang berjualan dg tempat yang berdekatan dg sekolah.

Setiap orang yang membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman beralkohol, minol hanya boleh dijual untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan. Pengecer minol dilarang berjualan dg tempat yg berdekatan dg sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, taman remaja. Pelanggaran Perda  akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50juta.

3. Perda Sampah No 2 tahun 2005 Pengelolaan Kebersihan di Kab. Barito Utara
mengatur bahwa setiap pemilik persil bertanggungjawab terhadap kebersihan bangunan, halaman, saluran, dan tempat disekitarnya.
Kemudian setiap orang atau badan wajib membuang sampah di tempat yang telah ditentukan atau membuang sampah sembarangan serta dilarang merusak tong sampah.
Pidana terhadap pelanggaran tersebut akan dipidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda 5 juta.

4. Perbup 39 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid 19 serta Perubahannya yaitu Perbup 3 Tahun 2022.
Melanggar prokes akan dikenakan sanksi Kerja sosial paling sedikit 2 jam atau administrasi Rp. 50.000 dan 1 minggu kerja sosial bersama Satpol PP untuk pelanggaran yang berulang.
Perbup Perubahan memuat tentang kewajiban menggunakan aplikasi PerduliLindungi. Pelanggaran terhadap penggunaan aplikasi akan dikenakan sanksi lisan maupun administratif.

Dengan segala keterbatasan Satpol PP dalam rentang waktu 2 tahun hanya 11 Sekolah menengah atas yang bisa kami kunjungi, tidak semua siswa mampu kami temui, tapi kami berharap ada informasi yang tersebar dari peserta yang mengikuti sosialisasi. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun