2. Perda 11 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Barito Utara, Minuman Beralkohol (Minol) hanya boleh dijual kepada masyarakat yang berusia 21 tahun atau lebih. Pengecer miras dilarang berjualan dg tempat yang berdekatan dg sekolah.
Setiap orang yang membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman beralkohol, minol hanya boleh dijual untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan. Pengecer minol dilarang berjualan dg tempat yg berdekatan dg sekolah, tempat ibadah, taman bermain anak, taman remaja. Pelanggaran Perda  akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50juta.
3. Perda Sampah No 2 tahun 2005 Pengelolaan Kebersihan di Kab. Barito Utara
mengatur bahwa setiap pemilik persil bertanggungjawab terhadap kebersihan bangunan, halaman, saluran, dan tempat disekitarnya.
Kemudian setiap orang atau badan wajib membuang sampah di tempat yang telah ditentukan atau membuang sampah sembarangan serta dilarang merusak tong sampah.
Pidana terhadap pelanggaran tersebut akan dipidana maksimal 6 bulan kurungan atau denda 5 juta.
4. Perbup 39 tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penanganan dan Pengendalian Covid 19 serta Perubahannya yaitu Perbup 3 Tahun 2022.
Melanggar prokes akan dikenakan sanksi Kerja sosial paling sedikit 2 jam atau administrasi Rp. 50.000 dan 1 minggu kerja sosial bersama Satpol PP untuk pelanggaran yang berulang.
Perbup Perubahan memuat tentang kewajiban menggunakan aplikasi PerduliLindungi. Pelanggaran terhadap penggunaan aplikasi akan dikenakan sanksi lisan maupun administratif.
Dengan segala keterbatasan Satpol PP dalam rentang waktu 2 tahun hanya 11 Sekolah menengah atas yang bisa kami kunjungi, tidak semua siswa mampu kami temui, tapi kami berharap ada informasi yang tersebar dari peserta yang mengikuti sosialisasi. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H