"Angin Segar" Begitu reaksi salah satu pimpinan perusahaan membaca surat pemberitahuan Sosialisasi yang kami kirimkan. Reaksi itu terutama pada paragraf kedua yang berbunyi "untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada anggota Satpol PP dan Damkar yang melaksanakan tugas".
Sepanjang 2021 paling tidak ada 3 angin segar yang dihembuskan untuk dunia usaha dan dalam rangka menjaga integritas aparat pemerintah daerah. Meskipun Tulisan ini berbicara tentang produk hukum di Barito Utara namun daerah lain pun mengalami cuaca yang tidak jauh berbeda.
Gratifikasi.
Sikap kami untuk menjaga integritas Satpol PP dengan tidak menerima pemberian apapun yang dilarang sejalan dengan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2021 tentang  Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Barito Utara dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Tentu saja sikap seperti itu merupakan angin segar bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum yang kami sambangi untuk sosialisasi terkait Peraturan Daerah yang memiliki Sanksi Pidana dan Peraturan Bupati yang terkait dengan Badan Hukum, khususnya Perusahaan di Kab. Barito Utara.
Harus diakui perusahaan yang kami kunjungi untuk kegiatan tersebut juga masih ada yang menaruh kecurigaan atas silaturahmi yang kami lakukan. Mungkin muka aparatur kita masih coreng moreng dengan syak wasangka berdasarkan pengalaman yang tidak meng-enak-kan dimasa lalu.
Benturan Kepentingan.
Selain Perbup Gratifikasi tersebut, masih ada angin segar lainnya bagi pelaku usaha di Kab. Barito Utara, yaitu Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Perbup ini jelas bermaksud untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dengan salah satu kondisinya yaitu bebas dari benturan kepentingan.
Pelaku usaha dapat berharap bahwa bisnis yang dilakukan dengan pemerintah lebih sehat terbuka dan akuntabel. Dunia usaha bisa menjalankan bisnis lebih adil karena aparatur tidak boleh mempengaruhi keputusan karena kepentingan pribadinya. Mekanisme pelaporan atas adanya benturan kepentingan diatur di Perbup ini.
Perusahaan "plat merah" milik pegawai atau pejabat yang biasanya terindikasi melakukan praktek bisnis dengan pemda dan mendapatkan keuntungan karena memiliki informasi sebagai orang dalam, atau pengusaha yang memiliki privilege sebagai sanak kerabat atau teman dekat aparatur atau pejabat harus lebih berhati hati, atau berhenti sama sekali mengandalkan hal hal yang dilarang semacam ini.
Pendidikan anti korupsi
Angin segar yang berhembus lebih jauh ke masa depan adalah Perbup No. 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kab. Barito Utara.
Tentu saja Perbup ini harus disambut dengan gempita, dunia usaha pastilah menginginkan calon pegawainya adalah orang yang memiliki mental anti korupsi dan tentu saja menginginkan pemerintah yang aparaturnya bebas korupsi.
Pendidikan karakter bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh karena pendidikan sejak di usia dini tentu akan membentuk karakter anak anak kita dimasa dewasanya.
Peran Satpol PP
Pelanggaran terhadap Perbup perbup tersebut tadi baik oleh warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum merupakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penanganannya sesuai salah tugas Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Bupati) sesuai dengan Pasal 255 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tentunya sebagai Penegak perda perkada Satpol harus menunjukan diri sebagai perangkat daerah terdepan dalam pelaksanaan peraturan peraturan Bupati tadi.
Sumber :
http://jdih.baritoutarakab.go.id/produk-hukum/daftar/peraturan-bupati/2021?page=1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H