Pendidikan anti korupsi
Angin segar yang berhembus lebih jauh ke masa depan adalah Perbup No. 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan di Kab. Barito Utara.
Tentu saja Perbup ini harus disambut dengan gempita, dunia usaha pastilah menginginkan calon pegawainya adalah orang yang memiliki mental anti korupsi dan tentu saja menginginkan pemerintah yang aparaturnya bebas korupsi.
Pendidikan karakter bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh karena pendidikan sejak di usia dini tentu akan membentuk karakter anak anak kita dimasa dewasanya.
Peran Satpol PP
Pelanggaran terhadap Perbup perbup tersebut tadi baik oleh warga masyarakat, aparatur maupun badan hukum merupakan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penanganannya sesuai salah tugas Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Bupati) sesuai dengan Pasal 255 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tentunya sebagai Penegak perda perkada Satpol harus menunjukan diri sebagai perangkat daerah terdepan dalam pelaksanaan peraturan peraturan Bupati tadi.
Sumber :
http://jdih.baritoutarakab.go.id/produk-hukum/daftar/peraturan-bupati/2021?page=1
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI