Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 Perbup, Iklim Usaha dan Peran Satpol PP

19 November 2022   09:11 Diperbarui: 19 November 2022   10:53 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut

"Angin Segar" Begitu reaksi salah satu pimpinan perusahaan membaca surat pemberitahuan Sosialisasi yang kami kirimkan. Reaksi itu terutama pada paragraf kedua yang berbunyi "untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada anggota Satpol PP dan Damkar yang melaksanakan tugas".

Sepanjang 2021 paling tidak ada 3 angin segar yang dihembuskan untuk dunia usaha dan dalam rangka menjaga integritas aparat pemerintah daerah. Meskipun Tulisan ini berbicara tentang produk hukum di Barito Utara namun daerah lain pun mengalami cuaca yang tidak jauh berbeda.

Gratifikasi.

Sikap kami untuk menjaga integritas Satpol PP dengan tidak menerima pemberian apapun yang dilarang sejalan dengan Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2021 tentang  Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kab. Barito Utara dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Tentu saja sikap seperti itu merupakan angin segar bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum yang kami sambangi untuk sosialisasi terkait Peraturan Daerah yang memiliki Sanksi Pidana dan Peraturan Bupati yang terkait dengan Badan Hukum, khususnya Perusahaan di Kab. Barito Utara.

Harus diakui perusahaan yang kami kunjungi untuk kegiatan tersebut juga masih ada yang menaruh kecurigaan atas silaturahmi yang kami lakukan. Mungkin muka aparatur kita masih coreng moreng dengan syak wasangka berdasarkan pengalaman yang tidak meng-enak-kan dimasa lalu.

Benturan Kepentingan.

Selain Perbup Gratifikasi tersebut, masih ada angin segar lainnya bagi pelaku usaha di Kab. Barito Utara, yaitu Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Perbup ini jelas bermaksud untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dengan salah satu kondisinya yaitu bebas dari benturan kepentingan.

Pelaku usaha dapat berharap bahwa bisnis yang dilakukan dengan pemerintah lebih sehat terbuka dan akuntabel. Dunia usaha bisa menjalankan bisnis lebih adil karena aparatur tidak boleh mempengaruhi keputusan karena kepentingan pribadinya. Mekanisme pelaporan atas adanya benturan kepentingan diatur di Perbup ini.

Perusahaan "plat merah" milik pegawai atau pejabat yang biasanya terindikasi melakukan praktek bisnis dengan pemda dan mendapatkan keuntungan karena memiliki informasi sebagai orang dalam, atau pengusaha yang memiliki privilege sebagai sanak kerabat atau teman dekat aparatur atau pejabat harus lebih berhati hati, atau berhenti sama sekali mengandalkan hal hal yang dilarang semacam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun