Mohon tunggu...
Harry Anjani
Harry Anjani Mohon Tunggu... Model - Stylist

Banyak bergaya setiap hari. Hari-hari penuh gaya~

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Tujuan Dibentuknya KUHP yang Baru?

28 Juni 2022   16:34 Diperbarui: 28 Juni 2022   16:34 2563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Mural menjadi sindiran terhadap RUU KUHP. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM))

Proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini tengah menjadi sorotan.

Setelah ditunda pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu, lewat Sidang Paripurna V awal Juli 2022, Pemerintah dan DPR akan mengesahkan setelah mengalami beragam revisi.

RUU KUHP, mengutip dari situs Kemenkumham, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional.

Lewat RUU KUHP ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Jadi, tujuan dibentuknya KUHP yang baru ini agar dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern.

Permasalahan yang kini tengah dihadapi DPR dan Pemerintah dalam membuat rancangan memang terkendala karena Indonesia merupakan negara yang sangat multikultur dan multietnis.

Maka penting bagi Pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan hingga menyamakan persepsi.

Sebagai informasi, KUHP yang tengah berlaku saat ini merupakan KUHP berasal dari KUHP Belanda tahun 1915 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

Namun, proses pembuatan RKUHP terbaru justru menuai pro dan kontra. Sebagai contoh terkait rumusan living law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun