Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa Saja yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg Berdasarkan Peraturan yang Berlaku?

15 November 2023   09:00 Diperbarui: 16 November 2023   01:53 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat; dan 

  • Menjamin pendistribusian secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  • Pemerintah Indonesia sangat serius dalam ketentuan penyaluran LPG 3 kg disebabkan besarnya anggaran subsidi sebesar Rp117,85 triliun pada APBN tahun anggaran 2023. 

    Dilansir dari migas.esdm.go.id, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga memaparkan besarnya anggaran subsidi untuk LPG 3 kg, dipengaruhi oleh harga jual yang tidak pernah naik selama 15 tahun, sedangkan volume LPG 3 kg, kurs dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan.   

     

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun