Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

10 Maret Bukan Peringatan Gunting Sjafruddin

11 Maret 2023   14:44 Diperbarui: 11 Maret 2023   15:38 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kemarin tepatnya 10 Maret banyak media daring memperingati hari tersebut sebagai kebijakan Gunting Sjafruddin pada tahun 1950 dilaksanakan. 

Kebijakan ini dikenang karena dalam kebijakan pengurangan nilai mata uang ini, uang benar-benar dipotong menjadi dua bagian demi mengurangi peredaran uang di masyarakat sekaligus mengganti berbagai mata uang yang ada di Indonesia menjadi satu mata uang saja guna mengendalikan inflasi yang sangat tinggi ketika itu.

Kebijakan Gunting Sjafruddin juga yang sedang menjadi fokus penulis sendiri beberapa tahun ini karena dijadikan tema penelitian Tugas Akhir untuk lulus pada Jurusan Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia.

Namun bingungnya penulis melihat artikel-artikel yang berseleweran di berbagai media yang mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada tanggal 10 Maret 1950.

Ini sangat berbeda dengan yang saya temukan selama penelitian beberapa bulan belakangan karena dengan merujuk berbagai sumber buku tertulis dan surat kabar pada zaman itu yang didapatkan pada bentuk digital yang bisa dilihat masyarakat luas pada laman web repository.monash.edu dan dalam bentuk mikrofilm yang bisa masyarakat Indonesia liat di Perpustakaan Nasional yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan dengan membuat kartu anggota terlebih dahulu. 

Dan yang saya temukan bahwa peraturan pemotongan uang ini baru pertama kali diumumkan pada 19 Maret 1950, pukul 20.00, tentu ini berbeda dengan apa yang dicantumkan di media-media online.

Sebenarnya saya sempat menemukan satu artikel yang menyantumkan buku yang ia kutip tetapi ketika saya membaca buku itu sendiri saya tidak menemukan pernyataan bahwa 10 Maret 1950 merupakan awal dari berlakunya kebijakan sanering itu. 

Ada juga artikel yang mengatakan bahwa peraturan yang mengatur pemotongan uang tersebut berlaku pada 10 Maret tetapi baru diimplementasikan di masyarakat pada 20 Maret 1950, hal tersebut sangat aneh karena kebijakan tersebut sangat mengagetkan masyarakat ketika itu karena diumumkan secara mendadak, lantas aneh jika ada jeda 9 hari dari waktu pengumuman dengan penerapannya masyarakat masih kebingungan dengan hal ini.

Pada tulisan kali ini saya akan membuktikkan kekeliruan pada artikel-artikel media daring tersebut dengan sumber-sumber yang sudah saya himpun dengan menyebutkan secara persis letak halaman dan judul artikel yang saya jadikan acuan untuk penelitian Tugas Akhir saya untuk memperkuat argument saya sekaligus mempermudah para pembaca yang ingin memverifikasi penjelasan yang saya berikan.

Sumber Buku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun