Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Praktik Gerrymandering di Indonesia

3 September 2022   16:00 Diperbarui: 3 September 2022   16:02 2387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Umum sudah merupakan hal umum yang selalu dilaksanakan oleh negara-negara demokratis dalam rangka memilih wakil-wakil rakyat yang akan menjabat di pemerintahan pusat maupun daerah. 

Namun dalam prosesnya tidak sedikit banyak masyarakat yang memberikan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan umum bukan hanya pada saat pemilihan bahkan pada saat perencanaan di paling awal seperti penentuan daerah pemilihan (Dapil) yang di negara-negara barat kecurangan dalam penyusunan dapil sendiri dinamakan dengan istilah gerrymander. 

Gerrymander adalah manipulasi politik batas-batas daerah pemilihan dengan maksud untuk menciptakan keuntungan yang tidak semestinya bagi suatu partai, kelompok, atau kelas sosial ekonomi di dalam daerah pemilihan.

Praktik ini pertama kali dilakukan pada awal 1800an di Massachusetts. Orang yang pertama kali melakukan hal ini ialah Elbridge Gerry yang merupakan Gubernur negara bagian Massachusetts pada tahun 1812. 

Dia menciptakan undang-undang distrik partisan di wilayah Boston dengan bentuk mirip salamander. Istilah gerrymander sendiri merupakan gabungan kata dari nama Gerry dan salamander. 

Hal ini menimbulkan perdebatan di surat-surat kabar dan ditentang oleh banyak orang pada saat itu. Namun praktik ini nyata masih menjadi cara yang dilakukan beberapa pihak tertentu untuk menang dalam pemilihan di berbagai negara.

Untuk mempermudah pemahaman dalam gerrymander dapat dilihat dari gambar berikut:

Sumber: fairvote.org
Sumber: fairvote.org

Dari gambar tersebut diperlihatkan perumpamaan tiga bentuk pemungutan suara. Bagan yang paling kiri merupakan cara pemungutan suara secara sistem plurality dimana pemenang dimenangkan berdasarkan jumlah suara mayoritas. 

Sedangkan bagan ditengah pemenang pemilu didasarkan kepada jumlah banyaknya daerah yang dimenangkan suatu calon. Dan bagan paling kanan merupakan contoh dari Pratik gerrymander dimana batas-batas daerah pemilihan mengalami beberapa pergeseran sehingga calon yang mendapatkan suara lebih sedikit bisa menang dengan suara yang lebih banyak.

Kemungkinan terjadinya di Indonesia

Di Indonesia sendiri mungkin praktik Gerrymander tidak pernah terdengar dipemberitaan lokal maupun nasional karena istilah ini memang kurang banyak dipakai di negara ini dan lebih dominan di negara-negara yang menggunakan sistem electoral college seperti di Amerika Serikat. Namun indikasi adanya kecurangan ini di Indonesia bukan berarti tidak ada.

Biasanya kecurangan ini sering dikaitkan dengan isu pemekaran suatu wilayah maupun pemekaran provinsi atau pun kabupaten/kota. Pemekaran wilayah dalam hal ini dianggap sebagai cara beberapa orang tertentu untuk memuluskan langkahnya untuk menjabat di pemerintahan daerah maupun mendapatkan kursi di Senayan. 

Selain melalui pemekaran wilayah pengubahan daerah pemilihan juga menjadi kecurigaan banyak orang adanya kepentingan tertentu terutama bagi mereka yang memiliki status petahana atau sedang menjabat memiliki kekuasaan untuk melakukan hal tersebut.

Tetapi tidak ada satupun kasus atau dugaan terkait hal diatas yang berhasil diangkat ke meja hijau karena tidak memilki bukti yang kuat yang membuat isu-isu miring mengenai pemekaran wilayah dan penentuan daerah pemilihan hanya sebatas isu saja tanpa ada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang.

Meski begitu kita sebagai masyarakat tentu saja harus tetap kritis terhadap isu-isu seperti itu yang jangan sampai kebijakan-kebijakan besar seperti pemerkaran wilayah yang seharusnya bertujuan untuk menaikkan atau mensejahterakan warganya hanya sebagai alat kepentingan beberapa kelompok elit saja.  

Daftar Pustaka:

  • Bervoets, S., & Merlin, V. (2011;2012;). Gerrymander-proof representative democracies. International Journal of Game Theory, 41(3), 473-488. https://doi.org/10.1007/s00182-011-0298-2
  • Elster, C. H. (2006). The big book of beastly mispronunciations: The complete opinionated guide for the careful speaker. Houghton Mifflin Harcourt.
  • Titis, A. A., & Permana, P. A. (2019). The Politics of Gerrymandering in post New Order Indonesia: The Case of the Electoral District of Central Java DPRD 8.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun