"Asuransi diambil bukan karena ada orang yang akan meninggal. Tapi karena ada orang yang harus tetap hidup". Asuransi Primajaga, Menjadi Yang Diandalkan Untuk Perlindungan Keluarga.
Quote di atas benar-benar membuat menohok orang-orang yang menganggap asuransi itu sekedar membayar premi untuk kepentingan orang yang kita tinggalkan. Sementara kita yang membayar premi-nya tidak bisa menikmatinya karena saat premi tersebut dimanfaatkan, kita sudah meninggal dunia.
Orang dapat terkena musibah bisa kapan saja. Tidak harus tua atau sakit-sakitan. Orang yang pada pagi harinya segar bugar bisa saja siangnya meninggal dunia, akibat kecelakaan misalnya. Untuk itu diperlukan asuransi yang memberikan perlindungan kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Â
Biasanya untuk produk asuransi jiwa, kita diminta melakukan pembayaran premi sesuai dengan pertanggungan yang akan didapat ketika kita meninggal dunia. Namun premi yang dibayarkan tidak akan kembali alias hangus jika tidak digunakan. Namun saya menemukan asuransi jiwa yang bisa mengembalikan premi yang kita bayarkan jika masa pertanggungan sudah selesai. Ini cocok banget dan bisa langsung dijalankan.
Namanya Asuransi Primajaga 100, produk asuransi kerjasama Manulife dan Bank Danamon. Keunggulannya antara lain premi terjangkau mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 2.000.000,- yang dapat disesuaikan dengan kemampuan financial kita. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya provisi, Â biaya administrasi, biaya asuransi, komisi bank dan komisi pemasaran.
Untuk usia mulai dari 18 tahun sudah bisa didaftarkan sampai dengan usia 50 tahun. Sedangkan untuk jangka waktu masa perlindungan kita dapat menentukan sendiri mulai dari 8 tahun sampai 15 tahun.
Jadi apabila terjadi resiko meninggal atau ketidakmampuan total tetap pada peserta kita dapat menentukan sendiri bentuk santunan untuk ahli waris, mau penghasilan bulanan selama 5 tahun atau dibayarkan langsung sekaligus sebesar 50x dari premi. Mudah banget kan.
Untuk pengembalian premi yang telah dibayarkan akan diberikan 100% kepada nasabah jika tidak terjadi resiko meninggal atau ketidakmampuan total tetap pada masa akhir pertanggungan. Atau jika saat waktu perlindungan anda ingin berhenti karena satu hal, nilai penyerahan polis akan diberikan 70% dari total premi yang sudah masuk. Lumayan cukup fleksibel ya.
Jika suatu hari mengalami gagal debet sebanyak tiga bulan secara berturut-turut, maka akan menyebabkan hangusnya premi yang sudah dibayarkan. Untuk itu sikap disiplin dan pengecekan teratur sangatlah diperlukan setiap melakukan pembayaran, agar pemegang polis bisa mendapatkan pengembalian premi sepenuhnya alias 100% tanpa potongan apapun.