[caption caption="Surat Segel dari Satpol PP Kota Bogor (Foto : Harris Maulana)"][/caption]Pagi ini saya dikagetkan dengan ditutupnya pintu masuk mobil ke Stasiun Bogor, padahal biasanya jam 07.30 masih kebagian parkir. Namun pagi itu parkiran mobil sudah penuh karena setelah saya selidiki parkiran motor yang biasanya ditempatkan di bagian atas atau "double decker" ditutup karena dilarang oleh Satpol PP Kota Bogor terkait masalah perizinan. Dengan ditutupnya tempat parkir tersebut tentu saja parkir motor menjadi di bagian bawah yang biasanya digunakan untuk parkir mobil, dan dampaknya lahan parkir untuk mobil menjadi sedikit dan bagi yang datang siang seperti yang saya alami menjadi tidak kebagian.
Saya langsung turun dan menemui beberapa pejabat di Stasiun Bogor, mereka meminta maaf dengan kejadian ini karena sangat mendadak dan tidak sempat memberitahu penumpang. Mereka mengeluarkan surat dari Satpol PP Kota Bogor yang menyatakan bahwa tempat parkir ini disegel karena terkait masalah perizinan yang belum selesai. Kemudian saya balik bertanya, apakah dulu waktu membangun tempat parkir tersebut sudah memiliki izin? Pejabat Stasiun menjawab mereka sudah mengajukan izin, terkait pembangunan tempat parkir tersebut. Dengan semakin banyaknya permintaan parkir yang semakin hari semakin tinggi, pihak stasiun sudah baik membangun dan menyediakan tempat parkir yang sudah selesai sekitar setahun lalu. Terus mengapa baru sekarang dipermasalahkan?
Saya melihat minat masyarakat Bogor untuk naik kerena sangat tinggi. Mereka tidak lagi menggunakan mobil ke Jakarta dan membuat kemacetan. Tren sekarang adalah mereka membawa mobil dari rumah dan menitipkannya di Stasiun Bogor. Kondisi di Stasiun pun kini sudah nyaman, bersih dan teratur. Sampai datang surat dari Satpol PP Kota Bogor yang melarang dibukanya tempat parkir tersebut.
Mungkin untuk urusan izin bisa sambil berjalan, tapi tolong jangan sampai tempat parkir ditutup. Jangan sampai penumpang kereta menjadi kapok dan malah mereka menggunakan mobil lagi ke Jakarta. Tadi saya lihat mereka ada yang melakukan demikian. Tentu akan menambah kemacetan lalu lintas. Coba deh Satpol PP di Kota Bogor daripada menyegel tempat yang sudah sangat bermanfaat untuk para commuter ini mendingan tertibkan para pedagang kaki lima yang berada di sekitar Jl MA Salmun dan sekitarnya. Lingkungan menjadi kotor dan kumuh. Hampir setiap hari lewat suasananya kacau dan penuh sampah. Mobil Satpol PP hanya diparkir di badan jalan sementara para petugasnya entah kemana. Coba lihat juga kawasan Pasar Bogor yang pedagangnya sampai tumpah ke jalan dan membuat macet. Itu terjadi hampir setiap hari. Apa nggak malu sama presiden yang kadang nginep di Istana Bogor dan melihat kondisi seperti ini?
Sekarang ini jangan terlalu melihat peraturan atau apalah, contoh Go-Jek, walau tidak ada dalam UU Lalu Lintas tapi mereka bermanfaat untuk masyarakat banyak. Begitu juga dengan tempat parkir "Double Decker" yang katanya belum ada izinnya. Mungkin izinnya bisa diurus sambil berjalan, namun tempat parkirnya jangan sampai ditutup menyusahkan masyarakat banyak.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H