Kewajiban sebagai warga negara Indonesia adalah menaati hukum pemerintahan dengan menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.Â
Adapun pasal yang mengatur tentang kewajiban warga negara Indonesia tertera pada Pasal 28J ayat 2 : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H