Mohon tunggu...
Harold Heydemans
Harold Heydemans Mohon Tunggu... karyawan swasta -

hanya seorang biasa dari bumi nyiur melambai yang ingin share tentang "cara pandang melihat dunia"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Caleg DPRD Provinsi Wajib Tahu

1 Mei 2013   10:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawab : Pasal 327

(1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

(link sumber)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun