Mohon tunggu...
Harold Heydemans
Harold Heydemans Mohon Tunggu... karyawan swasta -

hanya seorang biasa dari bumi nyiur melambai yang ingin share tentang "cara pandang melihat dunia"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Caleg DPRD Provinsi Wajib Tahu

1 Mei 2013   10:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

g. menaati tata tertib dan kode etik;

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Tanya : Apakah Anggota DPRD Provinsi dapat dituntut atau mendapat Pergantian Antar waktu karena pernyataannya?

Jawaba :  (Pasal 315)

(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

(3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Tanya : Apa yang menjadi Larangan Anggota DPRD Provinsi ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun