Hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang berbeda secara konseptual hukum adalah hukum sedangkan kekuasaan adalah sebuah jabatan yang dimiliki oleh manusia dalam sebuah negara sehingga dikatakan sebagai kekuasaan. Tulisan ini terobsesi dengan perkataannya prof magnis suseno yang menyatakan bahwa tujuan hukum itu adalah untuk "memanusiakan pengguna kekuasaan".
Pendapatnya prof magnis suseno itu lahir dan terpengaruh dengan pendapatnya parah ahli hukum positifisme hukum, seperti jhon austin dan hans kelsen. Jhon austin mengatakan bahwa hukum itu adalah printah penguasa, unsur-unsur terpenting dalam hukum itu menurut austin adalah "printah", sedangkan bagi hens kelsen bahwa hukum itu harus dibebaskan dari anasir-anasir non yuridis seperti (politik, sosialogis, historis dan etika).
Bagi kelsen hukum dan moral itu harus dipisahkan sebab hukum itu adalah hukum dan morala adalah moral. Lebih lanjut kelsen mengatakan bahwa hukum itu bukan saja printah dari penguasa tapi memang hakekat hukum itu lahir untuk mengatur tingkah laku manusia, sehingga kelsen bahwa hukum itu hadir memang karena dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengatur dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
Hanya saja keleman teorinya kelsen adalah memisahkan dengan tegas antara hukum dengan moral, pada sisi lain kelsen mengakui bahwa hukum itu objeknya manusia tapi kelsen lupa bahwa didalam manusia ada nilai-nilai yang tertanam dalam setiap individu itulah yang dimaksud adalah moralitas, maka hukum dan moral merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Dari pendapat diatas maka antara hukum dan kekuasaan itu ada keterkaitan, dalam kontek keindonesiaan bahwa hukum itu dibentuk oleh penguasa yaitu dewan perwakilan rakyat berdasarkan undang-undang dan berlaku untuk setiap rakyat indonesia.
Dalam realitas dewasa ini percaya atau tidak bahwa hukum di indonesia ini masih banyak yang tidak sesuai dengan kondisi masyarak. Hukum yang baik adalah hukum yang lahir berdasar kebutuhan masyarakat bukan dipaksaan untuk ada sehingga berimplikasi pada ketidak kesadaran hukum.
Sebuah norma hukum dianggap efektif berlaku manakala sesuai dengan kondisi masyarakat atau norma yang valid. Validitas norma hukum itu penting dalam merumuskan hukum di indonesia supaya masyarakat bukan mencari cela suapaya tidak melanggar hukum, melainkan memang masyarakt memiliki kesadaran untuk mentaatinya.
dalam rangka pembangunan hukum di negara indonesia yang banyak problem hukum yang ada maka seyogyanya bila merumuskan undang-undang atau hukum harus menerapkan nilai-nilai luhur bangsa indonesia sebagai sikap dan kepribadian suatu bangsa.
Hukum Di Pengaruhi Oleh Kekuasaan
Hukum merupakan produk dari kekuasaan maka pendapatnya jhon austin bahwa hukum itu adalah printah penguasa ada benarnya juga. Sebagai negara yang berdasar atas hukum maka lemabaga penegak hukum itu harus berdiri secara independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan.
Kenyataan yang tejadi bahwa hukum di indonesia ada campur tangan penguasa dan atau  politik. Karena pentingnya hubungan hukum dan kekuasaan dan banyaknya masalah yang timbul, maka banyak ahli hukum yang mengadakan peneiltian dan menulis masalah tersebut.
Antara lain Daniel S. Lev nampaknya ingin mengembalikan perhatian pada suatu pendekatan yang realistis dalam rangka memahami proses hukum sebagai bagian dari perubahan sosial dan politik di Indonesia atau masalah perubahan politik dan pengaruhnya terhadap proses hukum di Indonesia.
Daniel S.Lev mengamati perubahan politik di Indonesia dari jaman koionial, ke masa permulaan kemerdekaan sampai pada masa demokrasi terpimpln. serta pengaruhnya terhadap proses hukum di Indonesia. Pada waktu berlakunya demokrasi terpimpin peranan pengadllan dan hakim sangat menurun, bahkan pada suatu periode peranan dan pengaruh hakim sangat' terdesak dan kalah dengan pengaruh jaksa dan kepollsian karena jaksa dan kepoilslan mendapat dukungan kuatdari birokrasi.
Idea unifikasi pengadllan dan unifikasi hukum dl Indonesia karena pengaruh suasana politik di Indonesia yang bergolak menuju negara kesatuan setelah membenci negara federal (RIS). Perubahan masyarakat karena dorongan dan tuntutan organisasi advokat terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sangat mempengaruhi proses hukum dl Indonesia dalam rangka penegakan hukum dan pelaksanaan hak asasi manusia. Demikian beberapa contoh perubahan proses hukum yang dipengaruhi oleh perubahan politik.
Sebagai negara hukum (rhesthaat) yang dituang dalam undang-undang dasar 1945 bukan sebaliknya negara berdasarkan kekuasaan (mansthaat), harus menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi tampa di intervensi oleh keuasaan politik, kalau suatu negara hukum seperti indonesia dintervensi oleh kekuasaan maka rusaklah negara hukum itu.
Penulis : Harmoko M. Said
Ketua umum IMM cabang Bima priode 2016-2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H