Misalnya setiap keluarga akan mendapatkan lahan 2 Ha, di lahannya dibuatkan rumah, tanahnya di olah hingga siap tanam, diberikan bibit (terserah mau kopi, sahang, karet, dll yang sesuai dengan jenis tanahnya dan laku di daerah itu), diberikan pupuk, diberikan obat hama dan diberikan tenaga penyuluh yang bisa membimbing mereka bertani.Â
Intinya mereka diberdayakan dan anak-anak mereka di sekolahkan, dan kesehatannya di perhatikan. Idenya adalah membuat warga di daerah saparatis itu jauh lebih sejahtera dan secara nyata.
Pada wilayah atau territorial binaannya praktis TNI memetakan secara telaten dua pola. Pertama terkait pergerakan dan dinamika para anggota separatis itu sendiri, sehingga tahu betul kekuatan dan kemampuan mereka dan secara perlahan "melumpuhkan" kekuatan dan keinginan para separatis itu untuk melakukan perlawanan.Â
Kedua, memastikan keluarga mereka jadi sehatera. Hal itu ditunjukak dengan  keberhasilan usaha pertanian/perkebunan para keluarga separatis itu sendiri.Â
Artinya memastikan bahwa pertanian/perkebunan mereka berhasil dan kegiatan pendidikan atau sekolah anak-anak mereka berjalan dengan baik. Dari hal seperti ini, dipercaya akan ada perubahan yang terjadi di daerah-daerah separatism itu.
Selama ini kita tidak atau belum pernah melihat sesuatu yang khas serta dikemas untuk diperuntukkan bagi penanganan para penggiat separatisme. Polanya hanya sejenis "memadam kebakaran".Â
Kalau persoalannya lagi "mengendap" maka semua berjalan sebagaimana biasa. Tetapi kalau separatism itu muncul, maka dilakukan pulalah operasi "penumpasan", begitu seterusnya.
Di lapangan sebenar diperlukan adanya suatu Komando yang secara khusus menangani Separatisme ini, seperti adanya Detasemen 88 Polri atau seperti  Koopsus TNI.Â
Misalnya kita lihat "Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Â Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.Â
"Penangkal di dalamnya adalah surveillence yang isinya juga intelijen, 80 persen yang laksanakan adalah surveillence atau observasi jarak dekat". Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI.