Mohon tunggu...
Harly Jepindra Franco Sembel
Harly Jepindra Franco Sembel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo "Pengertian dan Penerapan Tax Haven Country"

15 Mei 2021   18:58 Diperbarui: 15 Mei 2021   19:31 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Pajak di Indonesia belum menciptakan kondisi yang kondusif bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Karena tariff pajak yang tinggi menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat dan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut mendorong investor untuk menanamkan modalnya di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah atau tidak sama sekali dikenakan pajak, yang sering dikenal sebagai tax haven country. Tax haven country adalah negara yang mengenakan beban pajak rendah atau tidak sama sekali mengenakan beban pajak serta memberikan keamanan bagi investor untuk menyimpan dan menarik modal.

Adanya negara-negara Tax Haven ini memberi kelegaan bagi para pengusaha karena pajak masih dianggap sebagai beban investasi bagi sebagian besar kalangan pebisnis, walaupun pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tax Haven Countries sedikit banyak membantu mengurangi beban pajak yang dikenakan bagi setiap penanaman modal asing di suatu negara. Karena memberikan kemudahan dibidang perpajakan, Tax Haven Countries juga menawarkan kemudahan dibidang perbankan, salah satunya adalah sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat sehingga negara Tax Haven ini sering disebut sebagai pusat finansial dunia

PEMBAHASAN

Pengertian Tax Heaven Country

Tax haven country adalah kebijakan perpajakan suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, dan ketentuan pajak di negara tempatnya tinggal yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang ada di negara tax havens. Oleh karena itu, mereka memindahkan uangnya ke negara tax havens. Negara/wilayah tax havens banyak yang merupakan negara kecil yang keadaan politik dan ekonominya stabil serta didukung oleh prasarana yang baik.

Definisi tax haven country bisa berbeda-beda di masing-masing negara tergantung dari ketentuan masing-masing negara mendefinisikan tax haven country. Jepang mengategorikan suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak. Prancis mengategorikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 66,67% dari pajak yang terutang seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Prancis. Inggris mengklasifikasikan suatu negara sebagai tax haven country jika pajak terutang di negara tersebut jumlahnya kurang dari 75% dari pajak yang terutang seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Inggris.

The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik tax havens country, yaitu :

  • Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja,
  • Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain,
  • Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
  • Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu,
  • Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial center.

Ciri-ciri dari negara Tax Heaven Country

  • Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah.
  •  Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven.
  • Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.
  • Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin.

Negara-negara Tax Haven sering juga disebut dengan istilah sebagai berikut :

  • Negara Pusat Keuangan (Financial Centre).
  • Negara Surga Perpajakan (Fiscal Paradise).
  • Negara Perlindungan Pajak Luar Negeri (Offshore Tax Haven).

Faktor Negara Tax Heaven Country

Pada dasarnya tidak ada suatu negara tax haven di dunia yang sempurna, setiap negara tax haven memiliki keunggulan masing-masing dan sebaliknya memiliki kelemahan masing-masing, tergantung kepada apa yang ingin dicapai oleh negara tax haven tersebut. Contohnya pada saat ini negara tax haven seperti bahamas da caymans island sangat dikenal di dunia sebagai negara tax haven utama, akibat uasnya publisitas namun tidaklah berarti bahwa akibat kepopulerannya siapa pun akan tertarik untuk investasi di kedua negara tax haven tersebut. Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan yaitu, secara umum ada 3 faktor dan dapat digunakan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam rangka menggunakan tax haven untuk efesiensi pembayaran pajak secara global dan yang terpenting disini adalah bagaimana negara tax haven tersebut dapat memenuhi keunggulan yang lebih dibandingkan dengan negara tax haven lainnya

Menurut OECD ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven. Yang pertama adalah bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria dianggap sebagai tax haven. OECD mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan apakah perlu memberlakukan pajak langsung (pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu yang sesuai kepentingan negaranya. Analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan untuk suatu negara untuk dianggap sebagai tax haven. Tiga faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah :

  • Tidak ada transparansi.
  • Memiliki ketentuan dan praktek administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak.
  • Tidak ada kewajiban untuk adanya aktivitas secara substansial sebagai ganti dari penerimaan negara berupa pajak, yang menjadi sumber penghasilan utama bagi tax haven country adalah biaya pendirian perusahaan, iuran tahunan dan biaya untuk jasa-jasa tambahan lainnya.

Namun ada juga faktor internal yang merupakan faktor menjadi pertimbangan dalam memilih negara tax haven :

  • Upah dan pendapatan perkapita.
  • Produk domestik bruto.
  • Perkembangan tingkat inflasi, devaluasi mata uang dan tingkat suku bunga.
  • Tingkat penganggaran.
  • Besarnya utang luar negri dan neraca pembayaran.
  • Bentuk pemerintahannya dan sejarah kebangsaannya.
  • Besarnya penanaman modal asing.

 

PENUTUP

Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) adalah merupakan suatu istilah yang menyatakan bahwa sebuah negara atau teritori yang menjadi tempat berlindung bagi para pembayar pajak sehingga para pembayar pajak ini dapat menghindarkan pembayaran pajaknya.

Ciri-Ciri tax haven country sebagai berikut:

a. Tidak memungut pajak sama sekali atau apabila memungut pajak, maka tarifnya tarif terendah.

b. Memiliki peraturan yang ketat tentang rahasia bank atau rahasia bisnis, dan tidak akan mengungkapkan kerahasiaan tersebut kepada siapapun atau negara manapun, walaupun hal tersebut dimungkinkan pengungkapan nya berdasarkan perjanjian internasional. Kegiatan perbankan dan atau lembaga keuangan lainnya merupakan tulang punggung perekonomian negara tax haven.

c. Tersedia fasilitas alat komunikasi yang modern yang memungkinkan komunikasi keseluruh dunia tanpa ada hambatan apapun.

d. Adanya promodi dan kepercayaan bahwa Negara-negara tax haven merupakan pusat keuangan yang baik dan terjamin

 

DAFTAR PUSTAKA

Prof.Dr.Gunadi, M.Sc.2014: Pajak Internasional. Jakarta.FEB UI.

Mohammad Zain.2007: Manajemen Perpajakan. Jakarta.Salemba Empat.

Anang Mury Kurniawan. 2015. Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bayu Rahmat Rahayu.2009. http://www.kompasiana.com/finedu/mengharapkantax-heaven-tidak-ada-adalah-sebuah-mimpi_54ff385fa33311124550fded.

Syafrianto.2009:Daftar Tax Haven Country. http://syafrianto.blogspot.co.id/2009/04/daftar-tax-heaven-countryberdasarkan.html.

http://edwardconsulting.blogspot.co.id/2013/02/oecd-dan-tax-havenscountry.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun