Mohon tunggu...
Harkit Brahmantya
Harkit Brahmantya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Pendidikan Ganesha

Seseorang yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karmaphala dalam Ajaran Panca Sradha

30 November 2022   22:43 Diperbarui: 30 November 2022   23:04 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sancita Karmaphala merupakan perbuatan atau karma dulu yang hasilnya (phala) dinikmati pada kehidupan sekarang.

2)Prarabdha Karmaphala

Prarabdha Karmaphala merupakan perbuatan atau karma sekarang yang hasilnya (phala) dinikmati pada kehidupan saat ini juga.

3)Kriyamana Karmaphala

Kriyamana Karmaphala merupakan perbuatan atau karma yang dilakukan pada kehidupan sekarang yang hasilnya (phala) dapat dinikmati pada kehidupan yang akan datang.

Sebagai umat Hindu kita hendaknya mentaati ajaran Karmaphala sebagai hukum sebab akibat agar nantinya dapat tercipta keharmonisan dalam kehidupan. Mentaati ajaran Karmaphala dapat dilakukan dengan menerapkan ajaran Tri Kaya Parisudha atau tiga perbuatan yang disucikan dalam agama Hindu dan harus dimiliki oleh setiap manusia.

Ajaran Tri Kaya Parisudha menitikberatkan terhadap pengendalian tiga hal, yaitu pengendalian pikiran (Manacika), perkataan (Wacika), dan perbuatan (Kayika). Oleh karena itu Tri Kaya Parisudha megajarkan umat Hindu untuk berpikir, berkata, dan berbuat yang baik agar terciptanya keharmonisan dan dengan memahami dan mengimplementasikan ajaran-ajaran Karmaphala dan Tri Kaya Parisudha diharapkan dapat meningkatkan kualitas diri sehingga mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun