Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Beberapa Kejanggalan KPK vs Setya Novanto

19 November 2017   08:14 Diperbarui: 19 November 2017   08:18 5076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK dari awal sepertinya memang tidak berniat tangkap politisi Golkar berinisial Setya Novanto (oh itu bukan inisial ya..:v :v).

Kenapa disebut tidak niat? Kalau memang niat gampang, kok. Perlu Anda sekalian tahu, di DPR intel KPK bukan satu, tetapi berkeliaran di mana-mana. Bahkan di Pujasera (tempat makan para karyawan) di situ banyak kok intel KPK. Kalau yang sudah lama di DPR pasti tahu itu.

Namun apa yang ditampilkan ke publik? SN ada di DPR tapi KPK kayak main sinetron, malah mendatangi rumahnya. Ke mana saja intel-intel KPK yang ada di DPR, dan ke mana itu alat-alat canggih yang dimiliki KPK seperti alat sadap yang harganya selangit dan sebagainya.

Ke rumah SN, KPK bawa box besar. Isinya apa itu box? Ini cerita lama. Persis seperti dulu menggerebek ruangan Sutan Batoegana. Ruangannya sudah kosong melompong, tapi KPK keluar bawa dua box besar yang katanya sitaan dari ruangan Sutan. Lah, apanya yang disita? Tidak ada apa-apa di situ.

KPK juga pasti tahu siapa itu Hilman Mattauch. Kenapa baru sekarang pura-pura tidak tahu. Cek dulu siapa itu Hilman. Kenapa SN mau disopiri Hilman. Protap Ketua DPR tidak seperti itu. Jangan-jangan...(silakan isi sendiri jawabannya, Anda sudah bisa nebak jawabannya).

Publik banyak yang nebak nanti setelah sakit akibat kecelakaan, SN akan beralasan lupa atau amnesia. Klise banget kalau memang iya. SN tidak bodoh. Bukan ke situ arahnya. Ia akan melawan--atau di-setting biar dipersepsi melawan--padahal semuanya mungkin sudah diatur.

Sejak jadi tersangka, SN baru 1x dipanggil KPK dan tidak hadir. Dibilangnya sudah 3x. Padahal dua kalinya itu bukan sejak tersangka tetapi dipanggil sebagai saksi kasus org lain.

KPK saat dipanggil Pansus Hak Angket tidak mau datang alasannya nunggu putusan MK. Dia boleh alasan begitu. Kenapa di saat KPK panggil SN, lalu SN juga beralasan yang sama tidak boleh. Jubir KPK mengatakan, sebelum ada putusan MK, maka norma hukum awal tetap berlaku. Kenapa KPK tidak berpendapat yang sama di saat dipanggil Pansus Hak Angket.

Kini SN sudah ditahan. Aneh. Belum diperiksa tetapi sudah ditahan. Hukum acara mana yg dipakai. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bukan seperti kata penyidik KPK di saat ditanya apa alasannya nahan SN, malah dijawab, "Kami punya kuasa". Kalau setiap perkara menggunakan prinsip kekuasaan, untuk apa hukum dibuat. Tidak usah juga bikin undang-undang kalau semua itu hanya jadi hiasan.

Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Itu sudah komitmen bersama. Tetapi, prosedur-prosedur dalam hukum beracara juga harus dipatuhi. Kaena ini negara hukum. Sesuatu yang benar harus dilakukan dengan cara yang benar pula. Beda cara beda juga hasilnya.

What next? Dari beberapa kejanggalan di atas, sepertinya KPK akan kalah lagi--atau memang sengaja agar kalah--di praperadilan yang diajukan oleh SN. Kalau nanti demikian, kita tinggal bilang, "Dagelan kabeh".**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun