Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dana Haji Sudah Lama Digunakan untuk Infrastruktur

29 Juli 2017   09:01 Diperbarui: 31 Juli 2017   10:24 27966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Investasi dana haji ke sukuk SDHI atau SBSN (data Kementerian Agama RI, 2016)

Investasi dana haji ke SUN yang non-halal ini sudah mendapat warningkeras dari Komisi VIII DPR RI, dan saat itu Menteri Agama RI setuju untuk meniadakan investasi ke SUN.

Dengan demikian, kalau saya simpulkan, hampir 40 persen dana haji sudah digunakan untuk investasi salah satunya ke sektor infrastruktur sejak 7 tahun lalu. Mengenai fungsi SBSN atau sukuk dalam keuangan negara silakan bisa didalami lebih jauh. Namun yang pasti, SBSN dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai hal, termasuk menutupi defisit anggaran, membangun infrastruktur, dan fungsi keuangan lain sesuai dengan Undang-undang tentang SBSN.

Lantas, jika sudah demikian, wacana sekarang mengenai dana haji untuk infrastruktur akan mengambil dana dan lewat instrumen apa lagi? Saya pikir: SUDAH CUKUP. ENOUGH..!!

Dana haji jangan terlalu banyak difokuskan pada SBSN atau sukuk yang likuidnya hanya berada di kisaran 5-9 persen. Harus mencari alternatif investasi lain yang sesuai dengan amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji, yaitu dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. 

Selain itu, dana haji juga harus digunakan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang tersebut. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci: membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.**[harja saputra]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun