Investasi dana haji ke SUN yang non-halal ini sudah mendapat warningkeras dari Komisi VIII DPR RI, dan saat itu Menteri Agama RI setuju untuk meniadakan investasi ke SUN.
Dengan demikian, kalau saya simpulkan, hampir 40 persen dana haji sudah digunakan untuk investasi salah satunya ke sektor infrastruktur sejak 7 tahun lalu. Mengenai fungsi SBSN atau sukuk dalam keuangan negara silakan bisa didalami lebih jauh. Namun yang pasti, SBSN dapat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai hal, termasuk menutupi defisit anggaran, membangun infrastruktur, dan fungsi keuangan lain sesuai dengan Undang-undang tentang SBSN.
Lantas, jika sudah demikian, wacana sekarang mengenai dana haji untuk infrastruktur akan mengambil dana dan lewat instrumen apa lagi? Saya pikir: SUDAH CUKUP. ENOUGH..!!
Dana haji jangan terlalu banyak difokuskan pada SBSN atau sukuk yang likuidnya hanya berada di kisaran 5-9 persen. Harus mencari alternatif investasi lain yang sesuai dengan amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji, yaitu dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.Â
Selain itu, dana haji juga harus digunakan untuk kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang tersebut. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci: membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.**[harja saputra]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H