Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dana Haji Sudah Lama Digunakan untuk Infrastruktur

29 Juli 2017   09:01 Diperbarui: 31 Juli 2017   10:24 27966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah dana haji untuk infrastruktur menjadi salah satu topik hangat setelah Presiden RI mengeluarkan pernyataan pasca melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) beberapa hari lalu. 

Mengenai boleh atau tidaknya dan bagaimana paradigma yang melandasi investasi dana haji untuk infrastruktur ini saya sudah membahasnya secara panjang, yang intinya jika diinvestasikan langsung pada infrastruktur umum di dalam negeri tidak boleh sedangkan jika diinvestasikan melalui instrumen Sukuk atau SBSN adalah boleh (silakan lihat di link ini).

Agar permasalahan dana haji untuk infrastruktur ini terang benderang, di sini saya sajikan data riil, sehingga wacana mengenai hal tersebut bisa didiskusikan dengan data yang akurat. Pada tabel berikut adalah akumulasi jumlah dana haji hingga awal tahun 2017:

Posisi kas dana haji (data Kementerian Agama RI, 2017)
Posisi kas dana haji (data Kementerian Agama RI, 2017)
Dari tabel di atas, dana haji hingga tanggal 28 Februari 2017 berjumlah 93.2 triliun, yang terdiri dari akumulasi setoran awal calon jemaah haji baik reguler maupun haji khusus dan nilai manfaat (atau dana optimalisasi simpanan haji). Perlu diingat, jika dalam tulisan ini menyebut nilai manfaat, itu maksudnya adalah kalau dalam pengertian kasarnya "bunga simpanan" meskipun istilah bunga tidak tepat karena instrumen syariah tidak mengenai bunga.

Dari dana tersebut, apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah? Dari laporan keuangan haji tahun 2016, itu menunjukkan SUDAH BANYAK DAN BESAR. Simak data berikut:

Investasi dana haji ke sukuk SDHI atau SBSN (data Kementerian Agama RI, 2016)
Investasi dana haji ke sukuk SDHI atau SBSN (data Kementerian Agama RI, 2016)
Investasi dana haji ke Sukuk PBS dan SUN (data Kementerian Agama RI, 2016)
Investasi dana haji ke Sukuk PBS dan SUN (data Kementerian Agama RI, 2016)
Dari data di atas, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau instrumen SBSN sampai saat ini diinvestasikan dari dana haji berjumlah 35.2 TRILIUN LHO. Cukup BESAR, hingga mencapai 40 persen. Dimulai pada tahun 2010 dan penandatangannya dilakukan pada tahun 2009 antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Keuangan RI, yang pada tahun itu Menteri Keuangannya dijabat oleh Sri Mulyani, Menteri yang sama dengan era saat ini.

Kemudian, dari data di atas, selain sukuk SDHI ada lagi sukuk PBS (Project Based Sukuk) senilai 400 miliar. 

Jadi, dari data ini, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk INFRASTRUKTUR. Hal itu, seperti telah disebutkan di atas, bahwa hal itu dikarenakan instrumen sukuk adalah instrumen syariah sehingga tidak ada permasalahan dalam cara investasi seperti ini.

Perbedaan antara Sukuk SDHI dan PBS adalah: Sukuk SDHI ini bersifat non-tradeablealias ada tenggat waktunya, sehingga tidak bisa di-redeematau ditarik kembali sebelum jatuh tempo jika sewaktu-waktu dibutuhkan mendadak. Adapun sukuk PBS bisa di-redeemkapanpun melalui pasar sekunder.

Sifat lain investasi melalui instrumen SBSN atau Sukuk adalah investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito, antara lima hingga sembilan persen tergantung dari masa tenor dan jarak ke masa jatuh tempo.

Dari data di atas pun, ada instrumen investasi dari dana haji yang aneh. Dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak 134.3 Miliar dalam bentuk USD. SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal. Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota BPKH yang sudah dilantik. Ini perlu disikapi HATI-HATI..! Jangan sampai di kemudian hari diinvestasikan lagi ke instrumen yang non-halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun