Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Komponen Biaya Haji yang Turun (Sanggahan untuk ICW)

10 Juni 2015   16:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa hari lalu menyampaikan statemen yang menurut saya tidak berdasarkan data dan fakta. ICW mengatakan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 sesungguhnya tidak turun. Hal tersebut dapat dibaca di berbagai media (Link berita di antaranya dapat dilihat di Link Ini dan Link ini).

ICW di antaranya mengatakan:

Dari keseluruhan penggunaan jasa bunga tabungan jamaah sebesar Rp3,737 triliun, diketahui penggunaannya untuk jamaah sebesar Rp3,281 triliun, kemudian sebesar Rp262,3 miliar untuk biaya operasional, ongkos dan honor kepanitiaan haji. Selain itu, ada pula biaya safeguarding sebesar Rp100 miliar, serta biaya katering di Makkah sebesar Rp93,2 miliar.

Komentar tersebut menyoroti besaran BPIH sebagaimana tertuang dalam dokumen yang sudah ditandatangani bersama antara Kementerian Agama RI dan DPR RI berikut ini:

ICW mempermasalahkan alokasi pembebanan sebesar Rp455,5 miliar yang seharusnya tidak dibebankan pada jasa bunga jamaah. Dari data di atas, yang dipermasalahkan adalah total biaya tidak langsung jemaah + safeguarding + katering jemaah di Makkah selama 15 hari.

Perlu disampaikan bahwa:

1. Biaya operasional tidak langsung jamaah, memang betul berdasarkan UU No 13 tahun 2008 Pasal 11 disebutkan, “Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.

Namun, berdasarkan informasi dari Kemenag RI, untuk operasional panitia haji di Arab Saudi, yang dibebankan pada APBN anggarannya adalah hanya tiket. Lainnya dari Indirect Cost.

Selain itu, APBNP 2015 sudah ditetapkan sebelum pembahasan BPIH sehingga pembahasan BPIH tidak bisa menghapus komponen yang seharusnya dimasukkan ke dalam APBN begitu saja karena menurut kementerian agama hal tersebut belum dimasukkan ke dalam APBN. Posisi DPR dalam membahas anggaran tidak bisa membahas sampai rinci hingga satuan tiga sesuai dengan putusan MK, sehingga apakah komponen tersebut sudah masuk atau belum di APBN DPR tidak dapat mengetahuinya.

2. Safeguarding adalah untuk pengamanan jika ada selisih nilai tukar.

3. Katering jamaah di Mekkah tidak termasuk yang harus dibiayai oleh APBN. 

Komentar ICW yang lain:

Salah satu komponen yang tak mengalami penurunan itu soal pemondokan. Menurut ICW, biaya pemondokan per jemaah haji pada Tahun 2014 sebesar 10,5 Riyal (SAR). Sedangkan biaya pemondokan per jemaah haji Tahun 2015 sebesar 12 Riyal (SAR).

Pertanyaan saya: Data dari mana biaya pemondokan jemaah haji 12 SAR? Data yang betul pemondokan jemaah haji di Madinah saja 675 SAR dan di Mekkah 4500 SAR (diambil dari Direct Cost 1.170 SAR dan dari Indirect cost 3.330 SAR). Berikut adalah datanya:

Untuk memperkuat argumentasi bahwa pendapat ICW tidak berdasarkan data dan fakta, berikut adalah rincian penurunan komponen biaya haji 2015:

1. BPIH tahun 2015 adalah turun $502 jika dibandingkan tahun lalu dgn membandingkan Direct Cost yg dibayarkan langsung oleh jemaah yaitu $2.717 dan tahun lalu $3.219.

2. Jika mekanisme pembandingnya menggunakan gabungan Direct Cost dan Indirect Cost (hasil pemanfaatan uang setoran bayaran calon jemaah haji) biaya haji tahun 2015 sebesar $ 4.642,76 per jemaah sedangkan tahun 2014 $4.924,77.

Berikut ini adalah perhitungannya:

2014

Direct cost : 3219

Indirect cost: 2.78 triliun / 155.200 = USD 1.705 per jamaah (nilai tukar 10.500)

Total: USD 4.925 / jemaah

2015

Direct cost : 2717

Indirect cost: 3.73 triliun / 155.200 = USD 1.926 per jamaah (nilai tukar 12.500)

Total: USD 4.643 / jemaah

Dari perhitungan itu ada selisih $ 282.01. Artinya tetap terjadi penurunan sebesar USD 282 yang selama ini tidak pernah turun.

3. Adapun mengenai terjadinya kenaikan beberapa komponen dalam BPIH tahun 2015 dibandingkan tahun lalu perlu ICW tahu bahwa komponen terbesar BPIH seperti tiket pesawat turun $19 (tahun lalu $2.165 dan sekarang $2.146)

4. Biaya pemondokan jemaah di Mekkah tahun lalu SAR 4.995 sekarang SAR 4.500

5. Biaya pemondokan di Madinah sama dengan tahun lalu SAR 675

6. Living cost bagi jemaah sama dengan tahun lalu SAR 1.500

7. Penurunan terjadi di General Service Fee (GSF): tahun lalu SAR 1.026 dan sekarang SAR 942

8. Biaya upgrade naqobah (upgrade fasilitas transportasi) tahun lalu SAR 83 dan sekarang dihapus karena ditengarai banyak kejanggalan. Upgrade naqobah dinilai hanya upeti saja karena dalam perjanjian transportasi sudah include.  

9. Penurunan juga terjadi di biaya khadamat/angkut barang: tahun lalu SAR 21 sekarang SAR 15

10. Makan jemaah di Arab Saudi SAR 12 sama dengan tahun lalu dan ada penambahan makan jemaah di makkah 15x selama sehari 1x makan. Tambahan makan ini belum dialokasikan tahun lalu. Tahun lalu jemaah di Mekkah makan hanya pada saat di Armina (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) jadi bukan ada redundant atau anggaran berganda seperti yang disampaikan oleh ICW.

Dari data-data dan fakta berdasarkan dokumen resmi pembahasan BPIH di atas banyak komponen yang turun dalam BPIH tahun 2015.  Dengannya, komentar ICW hanya mengada-ada tidak berdasarkan data dan fakta.**

[harjasaputra dan adi wicaksono/tenaga ahli Komisi VIII DPR bidang haji dan anggaran].

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun