Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana jika Tidak Ada Capres Peroleh Suara 50 Persen?

9 Juni 2014   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:35 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Bagaimana jika tidak ada capres peroleh suara lebih dari 50 persen (atau dalam bahasa lain 50 persen plus satu)?" adalah pertanyaan menarik.

Seperti diketahui bahwa Pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan. Banyak yang berpendapat, bahwa karena dua pasangan, maka pemilu dua putaran kecil kemungkinan. Dalam ungkapan lain: capresnya sama kok, masa iya dua putaran. Namun, ada juga pakar yang mengatakan dua putaran bisa dilakukan jika tidak memenuhi perolehan suara yang disyaratkan.

Sistem pemilihan presiden kita dirancang dengan sistem "Pilpres dua putaran" (two round system)". Dan, yang mengatur ini langsung konstitusi, dalam hal ini tertuang dalam UUD 1945. Jika saja kerancuannya pada UU mungkin bisa di-judicial review ke MK, tetapi karena UUD 1945, MK yang tugasnya menjaga konstitusi, menyelaraskan UU dengan UUD 1945, kewalahan karena tidak berhak untuk mengubah UUD 1945.

Syarat Presiden terpilih tertuang dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) dan (4):

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden."


Syarat ini juga diimplementasikan dalam UU Pilpres, UU Nomor 42 tahun 2008 Pasal 159 dengan bahasa yang tidak jauh berbeda.

Dengannya, syarat Capres terpilih adalah:

1. Memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Sebaran perolehan suara: 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dalam bahasa mudahnya: 20 persen suara di 17 provinsi (jumlah provinsi 34).

Pertanyaannya: bagaimana jika tidak ada pasangan capres yang memperoleh suara lebih dari 50 persen? Dan bagaimana jika pasangan capres memperoleh suara lebih dari 50 persen tetapi sebaran suara tidak mencapai 20 persen di 17 provinsi?

KPU sampai saat ini belum punya jawaban atas dua pertanyaan di atas, mengingat aturan yang ada dalam konstitusi dan UU berbeda konteksnya dengan Pilpres 2014. MK pun diam. Para pakar hukum pun memiliki tafsir yang beragam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun