Kaitannya dengan kasus MA. Dengan menggunakan kaidah pertama, bahwa subjek hukum dapat mempengaruhi hukum. Maka, tidak layak MA dihukum penjara maksimal sesuai dengan yang tertuang pada UU ITE dan Pornografi hingga 12 tahun. Untuk masyarakat bawah, dipanggil ke kantor polisi saja sudah cukup untuk membuat jera. Apalagi track record yang bersangkutan bukan pelaku kriminal.
Jenis pelanggaran pun berpengaruh pada hukuman. Kalau ikut pada ketentuan yang berlaku, maka pencuri sandal dan pencuri ayam maka akan diperlakukan sama dengan pencuri uang di bank milyaran. Sama-sama mencuri dengan sengaja. Hukumannya pun sama. Tetapi secara akal sehat itu tidak bisa diterima. Karena substansi perbuatannya berbeda maka hukumannya pun harus berbeda.
Jenis pelanggaran yang dilajukan MA kalau kita analogikan (meskipun dalam hukum tidak mengenal analogi) adalah seperti pencuri ayam. Pengunggah foto-foto porno lain yang lebih profesional dan lebih kakap banyak. Maka, tidak adil menimpakan hukuman maksimal pada MA. Di luar sana berkeliaran banyak pengunggah foto-foto porno yang lebih dari itu.
Maka, atas nama keadilan, menempatkan segala perkara sesuai porsi dan kadarnya, lebih baik MA dibebaskan. Lakukan jalan musyawarah antara kedua belah pihak. Kedepankan cinta daripada benci. Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan berhak untuk hidup benar. Berikan kesempatan dia untuk memperbaiki kesalahannya!**[harjasaputra]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H