BANYUWANGI - Bersalaman saat hari raya Idul Fitri merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk menjaga tali silaturahmi antar sesama. Namun di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk meniadakan tradisi tersebut.Â
Hal ini dimaksud untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.Â
Hilangnya tradisi Bersalaman membuat suasana hari Raya Idul Fitri tahun ini terlihat sepi. Padahal sebelum pandemi Covid-19 melanda, tradisi anjangsana saling bermaafan sambil bersalaman selalu mewarnai setiap lebaran di kampung.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Purwosari Desa Benculuk Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur saat ini, tradisi turun temurun yang selalu di warnai keceriaan warga sepulang dari sholat id kini tidak nampak sama sekali, Kamis (13/5/2021).Â
Padahal tradisi anjangsana saling bermaafan antar warga yang selalu disertai dengan berjabat tangan merupakan bentuk tindakan yang memaknai suatu kemenangan karena selama sebulan penuh mampu berpuasa menahan hawa nafsu.
Menurut Sugeng salah satu warga Desa Benculuk mengatakan, pandemi Covid-19 yang melanda saat ini memang sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.Â
Pandemi Covid-19 sudah merubah tatanan sosial masyarakat yang sudah menjadi tradisi turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun silam.Â
Saat ini kewaspadaan masyarakat akan penyebaran dan penularan Covid-19 semakin bertambah. Sehingga di hari raya idul fitri tahun ini, masyarakat sangat membatasi aktivitas beranjangsana dan bermaafan sambil bersalaman.
"Dalam masa Covid-19 ini kita tentu dianjurkan untuk tidak melakukannya (salaman), supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Yaitu berupa penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Sebab salah satu cara penyebaran virus ini yang paling efektif adalah melalui kontak badan secara langsung seperti bersalaman," jelas Sugeng.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H, memutuskan panduan dan ketentuan hukum yang tertuang di huruf E ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.