Kami (publik) mengganggap upaya Judicial Review ini sebagai upaya "Begal Politik" juga ada upaya paksa merobek demokrasi serta modus memutarbalikkan fakta hukum yang tak beretika.Â
Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi kita, karena bisa juga terjadi ke semua partai politik jika mahkamah agung mengabulkannya, dan inilah bisa disebut darurat begal demokrasi.
Walaupun kami menggangap yang dilakukan eks kader Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat kuasa hukumnya Yusril gak ada gunanya, selain hanya lelucon kegaduhan yang dipertontonkan ke publik.Â
Analisa kami kalaupun Judicial Review itu dikabulkan mahkamah agung maksimal hanya merivisi SK Maenkumham terkait AD/ART partai dan itu hanya sebagian kecil, karena di partai politik itu sendiri ada mahkamah partai. Dan itu pun pandangan kami adalah ancaman tersendiri ketidakpastian hukum di partai politik indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H