Nurhadi juga menerangkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dikarenakan berkas sudah lengkap. Menurutnya seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi. Hasil pemeriksaan, didapati fakta adanya kelebihan muatan saat insiden berlangsung. Yaitu bobot total KMP Yunicee hampir 230 ton. Berat ini sudah melebihi 6 kali dari batas ideal garis muat kapal yang hanya 35 ton.
"Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penanggungjawab atas musibah yang terjadi. Untuk tersangka RMS, karena beliau merupakan Syahbandar yang salah satu tugasnya adalah mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, dan juga mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan kapal dan menerbitkan surat persetujuan berlayar, diduga ikut serta dalam perkara tersebut karena tidak melakukan tugas dan kewenangannya," pungkas Nurhadi.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 29 Juni 2021 telah terjadi tragedi tenggelamnya KMP Yunicee yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali. Karena muatan yang berlebih membuat air laut dengan mudah masuk ke deck kapal. Ketika sedang menunggu antrian berlabuh di dermaga pelabuhan Gilimanuk, kondisi kapal semakin tidak stabil dan mulai miring. Sekira pukul 19.12 WITA kemiringan tersebut perlahan-lahan menenggelamkan kapal milik PT Surya Timur Line yang berukuran panjang 56.5 meter dan lebar 8.6 meter. Dari data manifes kapal saat berlayar membawa total 41 penumpang dan 16 Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu ada juga muatan barang seperti, 3 motor, 2 mobil pribadi, 18 truk sedang, dan 17 pick up.Â
Pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tim SAR gabungan telah menghentikan pencarian karena sudah melewati 7 hari dari SOP SAR sesuai amanat undang-undang. Padahal saat itu masih ada 17 korban yang dinyatakan hilang atau belum ditemukan. Sehingga, tragedi tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu, tercatat 51 orang korban selamat, 9 korban meninggal dan 17 korban hilang atau belum ditemukan hingga saat ini. Sedangkan posisi bangkai kapal diketahui berada di kedalaman 72 meter sampai 78 meter di dasar laut. Dari lokasi tenggelam hanya berjarak sekitar 1.6 kilometer dari Pelabuhan Gilimanuk Bali. Atas kecelakaan tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Hari)