BANYUWANGI - Berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum atas tragedi tenggelamnya KMP Yunicee yang berlayar di selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu, saat ini dinyatakan lengkap alias P21. Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya, Senin (13/9/2021).
Dari penjelasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi bahwa ketiga tersangka adalah, IS selaku Nakhoda KMP Yunicee, NW selaku Kepala Cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.Â
"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya," ucap M. Rawi.Â
M. Rawi juga menambahkan, sambil menunggu berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk sementara pihaknya telah menyerahkan penahanan ketiga tersangka tersebut ke Polresta Banyuwangi. Nantinya, apabila berkas perkara sudah didaftarkan, maka penahanan ketiganya akan dipindah ke Lapas Banyuwangi.Â
Sebelumnya pada hari Jum'at (10/9/2021), Kejari Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee dari penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.
"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum'at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung," ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri AKBP Nurhadi.Â