Mohon tunggu...
Heni Helmiati Juhari
Heni Helmiati Juhari Mohon Tunggu... -

Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mewujudkan Cita-cita Indonesia Negara Ramah Anak

20 Juni 2016   10:30 Diperbarui: 20 Juni 2016   10:38 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kota Layak Anak harus digelorakan, dicita-citakan, karena kebijakan KLA merupakan upaya untuk mewujudkan janji Indonesia Ramah Anak. * all-free-download.com

Sasaran yang ingin dicapai dari serangkaian program ini adalah meningkatnya akses dan mutu layanan pendidikan keluarga dan melayani orangtua. Tujuannya, program ini harus bisa menyasar orangtua dari masyarakat bawah yang belum terpapar informasi parenting.

Urusan Wajib Pemerintah Daerah

Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan sebagai salah satu Konsekuensi Negara RI, yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 dan mengimplementasikan Amanat PP No. 38 tahun 2007, bahwa pembangunan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.

Melihat urgensi pembangunan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, maka hasil yang diharapkan dari terwujudnya satu pemahaman bersama tentang pengembangan kota/kabupaten di Indonesia menuju KLA, juga adalah terwujudnya satu sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak.

KLA dapat diwujudkan dengan beberapa cara, bisa dimulai dari tingkat yang paling bawah atau dapat pula melalui fasilitasi dan dorongan dari pusat. Dapat dimulai dari individu, keluarga, RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan. Selanjutnya, diharapkan adanya dukungan dari unsur legislatif, yudikatif, SKPD terkait, perguruan tinggi, LSM/organisasi yang peduli tentang anak dan unsur anak (Forum Anak, OSIS, Pramuka). Intinya, semua mesti terlibat dalam pemenuhan hak-hak anak.

Pemenuhan hak-hak anak serta penghormatan pada potensi dan martabat anak, sesungguhnya dapat menjadi indikator utama untuk menentukan seberapa sehat sebuah masyarakat dan seberapa sehat sebuah negara.  Sementara itu, dikaitkan dengan sistem tatakelola pemerintahan, pemenuhan hak-hak anak, dan penghormatan pada potensi serta martabat anak merupakan salah satu bentuk nyata dari berjalannya sistem tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).

Melihat masih terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap anak, negara ini masih jauh untuk bisa dikatakan sebagai negara ramah anak, yaitu negara yang secara aktif terus-menerus memenuhi hak-hak anak sebagai bagian dari hak-hak warga negara, yang pada saat bersamaan juga terus menghormati potensi dan martabat mereka.

Namun demikian, KLA harus digelorakan, dicita-citakan, karena kebijakan KLA merupakan upaya untuk mewujudkan janji Indonesia Ramah Anak. Bila kabupaten/kotanya sudah ramah anak, pada akhirnya provinsi dan negara juga akan ramah anak.

Filosofinya cukup sederhana, bila sebuah kota layak untuk anak, niscaya layak pula buat siapa saja. Semua bisa dimulai dari pemenuhan hak-hak anak untuk menikmati dunianya, dunia bermain yang nyaman, aman, dan ramah. Tidak terkecuali dengan kehadiran orang-orang dekat, yang berkontribusi secara sehat bagi tumbuh-kembangnya pewaris keturunan dan penerus bangsa kita ini. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun