Mohon tunggu...
Hariyati
Hariyati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Magister FH UTA'45

Equality Before the Law

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meneliti Politik Hukum: Suatu Kajian

8 Desember 2022   20:57 Diperbarui: 8 Desember 2022   21:20 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilmu Politik Hukum mengkaji atau meneliti Politik Hukum (kebijakan hukum) sebagai objek formal dengan bertitik tolak dari suatu titik berdiri, sudut pandang, dan titik fokusperhatian yang berbeda dari Ilmu Hukum. Ilmu Politik Hukum menyajikan pengetahuan tentang aspek-aspek sistem hukum atau tata hukum yang berbeda yang tidak dapat dikaji Ilmu Hukum.

 Ilmu Politik Hukum yang mengkaji Politik Hukum atau kebijakan hukum sebagai objek formal dapat menambah wawasan tentang aspek-aspek sistem hukum atau tata hukum dari segi lain. Ilmu Politik Hukum memperkaya sudut pandang dan wawasan tentang sistem hukum dan tata hukum dari suatu landasan. Aspek-aspek keberadaan sistem hukum atau tata hukum dalam spektrum yang lebih luas dapat dipahami dengan lebih baik dan memadai sesuai dengan konteks kemasyarakatan dan kenegaraan di tempat sistem hukum itu berlaku.

Sistem Hukum atau tata hukum adalah objek material dan politik hukum (kebijakan hukum) yang terkandung dalam sistem hukum atau tata hukum adalah objek formal. Sistem hukum atau tata hukum tidak dipandang hanya sebagai tatanan norma yang mengandung kaidah dan asas hukum sebagai materi-muatan sistem hukum atau tata hukum dilakukan Ilmu Hukum secara langsung dari titik berdiri internal sistem hukum. 

Namun, Ilmu Politik Hukum tidak melakukan aktivitas yang secara langsung bersentuhan dengan norma-norma hukum yang berbentuk perintah, larangan, izin, perbolehan, dan lain-lain sebagai materi-muatan sistem hukum atau tata hukum. Pusat perhatian Ilmu Politik Hukum tidak berfokus kepada kandungan normatif sistem hukum atau tata hukum dalam bentuk perintah, larangan, izin, dan lain-lain, akan tetapi pada kandungan sistem hukum atau tata hukum yang disebut kebijakan hukum (legal policy).

Politik Hukum tidak lagi mempersoalkan antara Politik dan Hukum. Adapun perkembangan Politik Hukum sudah jauh lebih maju atau mapan yakni, ada suatu cabang ilmu pengetahuan baru yang secara khusus mempelajari Politik Hukum, karena dahulu para sarjana hukum masih ragu apakah ini bagian kajian dari ilmu hukum atau ilmu politik. Politik Hukum adalah kebijakan hukum, studi mengenai Politik Hukum sudah sangat maju dan melahirkan suatu cabang ilmu pengetahuan baru yang disebut Ilmu Politik Hukum. 

Jadi Ilmu Politik Hukum yang mempelajari Politik Hukum yang artinya adalah kebijakan hukum, Ilmu Politik Hukum mempelajari kebijakan hukum. Sekarang kita sudah masuk dalam dimensi mempelajari Politik Hukum dan mempelajari ilmu pengetahuan yang secara khusus mempelajari Politik Hukum itu yakni Ilmu politik Hukum.

Ilmu Politik Hukum itu harus menjadi cabang dari Ilmu Politik. Karena Ilmu Politik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang negara dan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan negara. Bagian dari kebijakan umum itu ada yang disebut kebijakan hukum. Secara khusus kebijakan hukum itu dipelajari oleh Ilmu Politik Hukum. Ilmu Politik Hukum sudah terpisah dari Ilmu Hukum, studi tentang Politik Hukum bukan masuk Ilmu Hukum, tetapi masuk dalam suatu kajian ilmu sosial oleh sebab itu sumbernya ada formal dan informal. Suatu pengetahuan sudah masuk dalam strata ilmu jika, ada 3 (tiga) syarat:

  • Ada objek yang dibahas atau dikaji oleh ilmu tersebut.
  • Ada suatu cara atau metode baku yang dipergunakan oleh pengetahuan tersebut.
  • Ada manfaat dari pengetahuan tersebut.

Ilmu Politik Hukum mengkaji kebijakan hukum sebagai pedoman yang menentukan pembentukan sistem hukum atau tata hukum yang baru atau yang perlu diubah atau diganti supaya sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Segenap aktivitas Ilmu Politik Hukum terkait dengan (a) nilai-nilai sebagai tujuan atau cita-cita, (b) fakta-fakta yang berkembang dalam masyarakat sebagai faktor aktual dan faktual, dan (c) sistem hukum atau tata hukum atau bagian dari sistem hukum atau tata hukum yang perlu dibentuk, diubah atau dipertahankan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun