Mohon tunggu...
Hariyanto Imadha
Hariyanto Imadha Mohon Tunggu... wiraswasta -

A.Alumni: 1.Fakultas Ekonomi,Universitas Trisakti Jakarta 2.Akademi Bahasa Asing "Jakarta" 3.Fakultas Sastra, Universitas Indonesia,Jakarta. B.Pernah kuliah di: 1.Fakultas Hukum Extension,UI 2.Fakultas MIPA,Universitas Terbuka 3.Fakultas Filsafat UGM C.Aktivitas: 1.Pengamat perilaku sejak 1973 2.Penulis kritik pencerahan sejak 1973

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik: MoU KPU dengan Lemsaneg Tidak Perlu

15 Oktober 2013   09:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:31 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMILU 2014 tinggal beberapa bulan lagi. Bamun sebagian masyarakat agak terkejut mendengar berita adanya MoU antara KPU dengan Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara) sebab kerjasama itu bukan atas usul rakyat. Melihat ngototnya pihak Lemsaneg dan pernyataan yang menyatakan hasil kerja Lemsaneg tidak akan dilaporkan ke presiden (SBY) dan tidak akan menguntungkan pihak PD (Partai Demokrat) justru mengundang tanya dan kecurigaan. Sebab, berdasarkan tupoksi, jelaslah semua hasil kerja Lemsaneg wajib dilaporkan ke presiden. Tidak ada jaminan jaminan Lemsaneg tidak akan melaporkannya ke presiden dan juga tidak ada jaminan tidak akan menguntungkan PD. Apalagi Lemsaneg bersifat tertutup dan tidak mungkin pihak manapun mengetahui  hasil kerja Lemsaneg yang sebenarnya terutama dalam kaitannya data-data hasil pemilu. Dengan kata lain, MoU tersebut sangat layak untuk dicurigai oleh para pemilih maupun para kontestan pemilu.

Umumkan Per-TPS

Ada cara lain yang lebih transparan dan dijamin kejujurannya. Yaitu, KPU mengumumkan hasil pemilu  se-Indonesia per-TPS dan dimuat di website KPU. Dengan jumlah TPS sekitar 400.000 TPS hal tersebut bisa dilakukan dengan mudah sejauh data entry-nya dilakukan SDM yang kualitas dan kuantitasnya memadai. Misalnya: Hasil pemilu di DIY Yogyakarta TPS No.28 hasilnya sekian,  TSP No.5 sekian, TPS No.25 sekian dan seterusnya. Hasil pemilu di Kabupaten Tangerang di TPS No.1 sekian, TPS No.10 sekian dan seterusnya. Dengan demikian para pemilih bisa mencocokkan hasil pemilu di TPS tempat dia memilih dengan hasil yang diumumkan di website KPU. Misalnya Si A memilih di Kabupaten Cirebon TPS No.13, maka Si A bisa mencocokkannya di website KPU dengan menggunakan fasilitas “search” maupun dalam bentuk tabel per kabupaten/kota yang memuat rincian hasil pemilu per-TPS. Gagasan inipun bisa dilakukan oleh semua parpol kontestan pemilu, lembaga survei, relawan IT, LSM maupun lembaga independen lainnya.

Gagasan yang Mudah Direalisasikan

Gagasan ini sangat mudah dan programnyapun tidak sulit pembuatannya. Untuk proses data entry-nyapun tidak sulit. Sistem ini mempunyai beberapa keuntungan. Antara lain, para pemilih bisa mencocokkan hasil di TPS dengan hasil yang dimuat di website KPU. Mudah mengontrolnya, jika ada ketidakcocokan bisa langsung diketahui dan dikoreksi. Sangat menjamin kejujuran dan keakuratan hasil pemilu. Sangat mudah diaudit. Tentunya, di samping hasil per-TPS, hasil per kabupaten/kota dan per provinsi juga harus diumumkan. Lebih sempurna lagi kalau diumumkan di website KPU dalam bentuk tabel yang memuat hasil per-TPS. Logikanya, dengan cara seperti itu, maka MoU antara KPU dengan Lemsaneg tidak diperlukan.

Catatan:

Maaf, saya jarang sekali membaca komen-komen.

Hariyanto Imadha

Pengamat perilaku

Sejak 1973

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun