Mohon tunggu...
Hari Wiryawan
Hari Wiryawan Mohon Tunggu... Dosen - Peminat masalah politik, sejarah, hukum, dan media, dosen Usahid Solo.

Penulis lepas masalah politik, sejarah, hukum, dan media, dosen Usahid Solo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terobosan Hukum Yusril Ihza Mahendra

7 Oktober 2021   13:57 Diperbarui: 7 Oktober 2021   13:59 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya sepakat dengan kritik Mahfud MD dan Refly Harun. Yusril harus memperhatikan kedua kritik itu. Menurut hemat saya, Yusril harus segera mengajukan permohonan kepada MK tentang tafsir pasal 24A UUD 45 tentang kewenangan MA, sebagaimana kritik Refly Harun. Putusan MK tentang kewenangan MA bisa digunakan sebagai dasar hukum MA untuk mengadili permohonan/gugatan Yusril. Sebab, yang berwenang memberi tafsir baru atas UUD adalah MK dan lembaga yang menentukan "kewenangan baru" dari MA adalah MK. Jika MA merasa tidak berwenang atas permohonan/gugatan Yusril maka MA akan menolak. Yusril bisa gigit jari. Oleh karena itu sebelum MA menolak dengan alasan bahwa permohonan Yusril bukan kewenangan MA maka diajukan terlebih dahulu tafsir kewenangan MA kepada MK, seperti saran Refly. 

Kritik Moh Mahfud MD ada benarnya. Sebab jika permohonan Yusril dikabulkan. So what? Putusan MA atas permohonan Yusril tidak memiliki dampak yang signifikan dan segera. Masih diperlukan proses politik agar putusan MA bisa efektif.  Sebab putusan MA nantinya (jika dikabulkan) tidak akan berlaku surut, berlaku mundur. Oleh Karena itu segala keputusan partai akan tetap berlaku, termasuk keputusan memilih Pengurus PD periode sekarang. Menurut hemat saya, dengan bekal putusan MA itu Yusril perlu mengikuti saran Mahfud MD yaitu mengajukan gugatan ke PTUN.  Hakim PTUN akan menggunakan Putusan MA sebagai dasar mencabut SK Menkumham tentang pengesahan Pengurus PD versi AHY. 

Permohonan Yusril ini, jika berjalan mulus akan merupakan sumbangan kepada kehidupan demokrasi di Indonesia yang taat kepada prinsip rule of law. Sebuah negara demokrasi harus taat kepada hukum. Ketaatan itu pada hukum nasional Indonesia sangat penting agar tidak ada negara diatas negara. Semua organisasi politik atau sosial harus tegak lurus sejalan dengan hukum NKRI. Sehingga tidak akan ada yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Partai Demokrat sebenarnya tengah menjadi laboratorium hukum dan politik yang bisa menyumbangkan diri kepada republik. Sayang para politisi PD tidak memahami dan tidak menyadari posisi yang baik ini sehingga justru menyerang secara pribadi kepada seorang ahli hukum, Yusril. Permohonan Yusril ini memang akan menguji apakah PD sedang berjalan kepada suatu tujuan untuk kepentingan partai yang sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, atau sedang berjalan kepada suatu tujuan untuk kepentingan pribadi/keluarga tertentu.  Jika Yusril berhasil dalam permohonan uji materi ini, maka dampaknya akan luas bagi kehidupan sosial politik di tanah air. (wir)  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun