Mohon tunggu...
Hari Wiryawan
Hari Wiryawan Mohon Tunggu... Dosen - Peminat masalah politik, sejarah, hukum, dan media, dosen Usahid Solo.

Penulis lepas masalah politik, sejarah, hukum, dan media, dosen Usahid Solo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terobosan Hukum Yusril Ihza Mahendra

7 Oktober 2021   13:57 Diperbarui: 7 Oktober 2021   13:59 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik di tubuh Partai Demokrat bagi sebagian orang mungkin dianggap sekedar rebutan kue politik. Namun di tangan lawyer Yusril Ihza Mahendra, kasus ini menjadi sebuah terobosan dalam ilmu hukum khususnya hukum tata negara (HTN). Yusril sendiri juga dikenal sebagai pakar HTN. 

Tulisan ini juga akan mengulas kritik dari dua pakar  HTN kepada pemikiran Yusril yaitu Prof Moh Mahfud MD dan Dr Refly Harun. Kritik dari pakar HTN Prof Jimly Asshiddqie tidak saya bahas karena saya kurang memahami substansinya. Data tentang terobosan hukum Yusril maupun kritik dari para ahli HTN itu saya peroleh dari media massa dan media sosial. Saya belum membaca naskah permohonan judicial review  Yusril kepada Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Yusril, partai politik (parpol) adalah sebuah lembaga atau institusi yang amat penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Parpol satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan Presiden, bisa mengikuti Pemilu, berhak menerima anggaran dari pemerintah dsb, yang pada intinya adalah parpol adalah lembaga yang sangat penting dan sangat strategis dalam kehidupan sebuah negara demokrasi. Demokrasi harus dimulai dari partai. Tanpa parpol sebuah negara tidak bisa disebut sebagai negara demokrasi. Tapi sebaliknya parpol harus demokratis. Sampai di sini belum ada yang baru dari pemikiran Yusril tentang kedudukan dan fungsi partai politik. Namun tidak ada yang meragukan dan menafikan fungsi dan kedudukan partai politik itu. 

Kedua, ini yang agak baru, bahwa  fungsi dan kedudukan partai politik yang begitu penting tersebut adalah amanah dari Undang-undang. Partai politik dengan segala kekuasaan dan atributnya  bisa berfungsi karena mendapat mandat dari undang-undang. 

Mengenai hal ini kita pada umumnya sebenarnya telah memahami namun jarang ada ahli hukum yang merumuskan hubungan antara undang-undang dan partai politik jelas dan lugas sebagaimana Yusril.  

Oleh karena kedudukan parpol mendapat mandat dari Undang-undang, maka produk hukum dari Parpol --antara lain adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-- harus dapat diuji oleh MA. Landasan pemikiran Yusril ini adalah bahwa karena AD/ART Parpol memiliki kedudukan sebagai produk hukum dibawah UU, dilain pihak MA adalah lembaga yang berwenang menguji secara materiil segala peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang. 

Dengan kata lain, oleh karena MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang, sedangkan AD/ART parpol adalah produk hukum yang dibuat oleh lembaga yang diberi mandat oleh Undang-undang maka, AD/ART parpol bisa diuji oleh MA, demikian pendapat Yusril. 

Inilah pemikiran Yusril yang dianggap oleh banyak kalangan sebagai sesuatu yang baru dan merupakan terobosan hukum. Jika pemikiran Yusril yang diajukan kepada MA ini diterima maka akan berdampak pada kehidupan organisasi di seluruh Indonesia baik partai politik, tidak hanya Partai Demokrat tetapi juga semua parpol, ormas dan bahkan perusahaan swasta. 

Yusril juga menambahkan bahwa  Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menangani Permohonan Uji Materi ini, karena MK hanya berwenang menangani uji materi (judicial review) peraturan perundang-undangan terhadap Undang-undang Dasar. Sedangkan gugatan Yusril adalah uji materi atas AD/ART parpol terhadap Undang-undang (UU) bukan terhadap Undang-undang Dasar (UUD).  Permohonan uji materi juga tidak diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena AD/ART bukan keputusan pejabat pemerintah. 

Atas permohonan uji materi Yusril ini, Moh Mahfud MD mengatakan gugatan Yusril tidak akan berdampak apa-apa. Karena gugatan itu salah alamat dan salah objeknya. Seharusnya objek permohonanya adalah SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART PD diajukan ke PTUN, bukan ke MA. Sebab, Menkumdang-lah yang mengesahkan AD/ART dan pengurus PD 2020-2025. "Gugatan Yusril tidak ada artinya apa-apa, karena jika MA mengabulkan maka AHY, SBY dan Ibas masih tetap berkuasa, tidak ada pengaruhnya," kata Moh Mahfud MD. 

Sedangkan Refly Harun mengatakan kewenangan MA sudah diatur dalam pasal 24A UUD 1945, didalamnya tidak diatur kewenangan menguji produk hukum parpol. Untuk menentukan apakah MA berwenang atau tidak terhadap suatu masalah yang belum diatur oleh Konstitusi merupakan wilayah hukum MK, bukan MA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun