Mohon tunggu...
Harissuddin Hakiki
Harissuddin Hakiki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiwa

Penikmat kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Nasib Pilkada, Dilanjut atau Ditunda?

6 Oktober 2020   15:49 Diperbarui: 6 Oktober 2020   16:03 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momentum lima tahun sekali dilaksanakan untuk memilih kepala daerah yang sudah habis masa jabatan nya, di tahun 2020 ini perhelatan Pilkada diselenggarakan sebanyak 270 daerah dengan rincian pemilihan Gubernur sebanyak 9 Provinsi, pemilihan Bupati sebanyak 224 Kabupaten dan pemilihan Wali Kota sebanyak 37 Kota.

Hal ini menunjukan bahwa di tahun ini merupakan pemilihan kepala daerah secara serentak yang ketiga kalinya dilaksanakan di Indonesia. Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu tanggal 09 Desember 2020. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga hak dipilih dan hak memilih serta hak konstitusi rakyat. 

Namun, keputusan yang diambil oleh pemerintah dinilai beresiko dan memunculkan reaksi dan kritik yang sangat pedas dari dua organisasi islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah yang begitu bersikeras untuk menunda perhelatan Pilkada dan tetap fokus untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat dari pandemi Covid-19 ini sampai keadaan yang cukup membaik. 

Hal itu sejalan dengan kritikan Jusuf Kalla untuk menunda Pilkada sampai ditemukan nya vaksin dan kasus yang positif semakin berkurang, berbagai kritikan ini timbul atas ke khawatiran masyarakat terhadap munculnya klaster-klaster baru, selain itu juga sejumlah pejabat pemerintah dan penyelenggara Pilkada teridentifikasi positif Covid-19. 

Pilkada tetap harus dilakukan dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang begitu ketat dengan disertai penegakan hukum dan sanki yang tegas pada yang tidak mematuhinya agar supaya aman dan tetap demokratis. Namun, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi ini justru akan berpotensi meningkatkan resiko penyebaran Covid-19. 

Kontestasi Pilkada tidak terlepas dari dua hal yang fundamental yaitu : masa kampanye dan hari pencoblosan, di masa kampanye pasangan calon mengumpulkan masa untuk mendengar dan mengetahui serta mensosialisasikan visi dan misi serta program-program unggulan nya untuk meraih suara dari masyarakat, dari perkumpulan inilah akan berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid1-19, sedangkan hari pencoblosan masyarakat secara serentak datang ke TPS untuk memilih calon yang sesuai dengan kriteria pemilih dan dalam hal ini potensi penyebaran serentak sekaligus nasional yang menyebarkan kasus di masing-masing TPS. Dalam hal ini nasib Pilkada berada dalam kedilemaan yang pertama tetap melanjutkan dengan resiko menimbulkan klaster baru penyeberan Covid-19 dan Pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara untuk memberikan sosialisasi mengenai mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat namun bilamana ditunda tidak akan menimbulkan kekosongan jabatan melainkan akan diganti dengan mekanisme pejabat pelaksana tugas maupun harian yang sebelumnya telah dipraktikan di berbagai wilayah di Indonesia sejak pertama kali berdiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun