A.PENDAHULUAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI) telah mengalami perkembangan yang sangat pesat beberapa tahun terakhir, hal ini tentunya membantu pekerjaan dari berbagai bidang kehidupan menjadi lebih produktif dan lebih efisien. Di era yang sudah serba modern ini kehadiran AI sebagai alat untuk membantu pekerjaan manusia tentu dampaknya tidak hanya dirasakan oleh bidang teknologi saja, dampak dari hadirnya AI ini dapat di rasakan di berbagai bidang mulai dari bidang bisnis, bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bahkan bidang kesenian juga terkena dampak positif dari kehadirannya AI ini. Namun, bersamaan dengan potensi besar dan hal positif yang dibawanya, AI tidak dapat terhindar dari yang namanya dampak negatif, dalam hal ini dampak negatifnya adalah etika, tanggung jawab, dan profesionalitas penggunaan dalam penggunaan AI.
Di tengah berkembangnya TIK dan generative AI, profesionalisme dan kode etik menjadi hal yang harus diperhatikan karena pengguna teknologi yang memiliki tanggung jawab memerlukan pemahaman yang mendalam bagaimana teknologi dapat mempengaruhi masyarakat, termasuk risiko misinformasi, pelanggaran privasi, dan manipulasi data. Di bidang ini profesionalisme menuntut para praktisi agar bertindak sesuai dengan etika yang berlaku, yaitu seperti transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap menjaga data privasi dari pengguna. Maka, pada zaman modern ini dimana AI sangat mudah untuk diakses dan digunakan, profesionalisme dan kode etik menjadi pondasi untuk kepercayaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi.
Menurut laporan IBM X-Force 2024 mengatakan lebih dari 150 miliar insiden keamanan per hari  di lebih dari 130 negara. Asia-Pasifik menempati ururtan ketiga wilayah yang paling ditargetkan oleh hacker tahun lalu. Berita tersebut dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana berbahayanya teknologi jika berada ditangan yang salah, berita tersebut juga mengatakan dari laporan IBM X-force mencatat ada lebih dari 800 ribu unggahan tentang AI dan GPT  di forum Dark Web pada 2023, mereka mengambil data seperti email, akun media sosial, kredensial aplikasi, messaging, detail perbankan, data dompet kripto dll. Dari berita diatas, saya yakin bahwa kode etik dan profesionalitas penggunaan teknologi harus menjadi sebuah pondasi karena seperti yang saya katakan diawal bahwa pengguna teknologi yang bertanggung jawab memerlukan pemahaman yang mendalam bagaimana teknologi dapat menjadi senjata yang berbahaya jika digunakan untuk hal yang dapat merugikan masyarakat.
B. PEMBAHASAN UTAMA
      Â
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalisme dapat diartikan sebagai sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk selalu menggunakan kemampuan yang dimilikinya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Dalam dunia TIK, profesionalisme adalah pondasi yang harus dimiliki oleh seorang praktisi teknologi informasi dan komunikasi, karena jika praktisi tidak memiliki profesionalisme maka itu akan sangat berbahaya karena praktisi yang tidak bertanggung jawab dapat bergerak seenaknya untuk melakukan hal yang menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain.
      Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik. Kode artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari Bahasa Yunani yaitu "ethos" yang artinya watak, adab, cara hidup. Berbagai profesi yang ada di dunia memiliki kode etiknya tersendiri, dalam hal ini kita ambil contoh profesi hakim misalnya, hakim memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar oleh hakim itu sendiri karena jika dikutip dari Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI, profesi Hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Jika profesi hakim memiliki kode etik yang mengatur tugasnya maka, profesi pekerja teknologi juga memiliki kode etik yang mengatur dalam menjalankan fungsi dan pekerjaan profesinya, kode etik para pekerja TIK diatur oleh sebuah organisasi yaitu Association for Computing Machinery (ACM). ACM merupakan organisasi internasional terbesar di dunia untuk profesional di bidang komputasi yang berfokus pada kemajuan ilmu pengetahuan dan profesi di bidang teknologi informasi dan komputasi.ACM memiliki kode etik yang dijadikan sebuah acuan oleh banyak profesional di dunia untuk mengatur perilaku etis dalam praktik komputasi.
      Profesionalisme dan kode etik adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan, karena dua hal tersebut adalah sebuah pondasi yang harus dimiliki oleh seluruh para praktisi di berbagai bidang profesi yang ada. Praktisi TIK harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kode etik di bidangnya jadi untuk mahasiswa atau orang yang ingin terjun lebih dalam ke dunia teknologi informasi dan komunikasi harus dapat memahami bagaimana etika dalam menggunakan teknologi dan apa saja standar perilaku yang harus diikuti dalam profesi bidang TIK.
C.OPINI UTAMA
      Manusia tidak bisa menghentikan laju dari perkembangan sebuah teknologi, manusia dituntut agar terus beradaptasi dan terus berinovasi seiring dengan berkembangnya teknologi itu sendiri, adanya teknologi yang canggih untuk membantu keberlangsungan hidup manusia, ada beberapa oknum yang juga menggunakan teknologi untuk merugikan orang lain demi keuntungan pribadi semata. Kasus kebocoran data yang dialami oleh Kementerian dan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah contoh pelanggaran etik dari penggunaan teknologi, diambil dari Jakarta, CNN Indonesia data Kominfo priode 2021 hingga 2024 yang di dapat dari Pusat Data Nasional (PDN) tersebut dijual dengan harga  US$121 ribu atau sekitar Rp1,98 miliar.