Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Serius Mengurus Urusan Siber

26 September 2024   21:43 Diperbarui: 29 September 2024   06:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa pasal UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diatur mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam sektor keuangan. 

Lebih spesifik, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan BI No. 2 tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber Bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia.

Ruang lingkup aturan tersebut luas mencakup tata kelola, pencegahan, penanganan, pengawasan, dan kolaborasi. Pengamanan siber memang merupakan rangkaian panjang. 

Diawali dengan tata kelola berupa penerapan strategi, kebijakan, dan budaya. Lalu, ada pengawasan yang meliputi identifikasi, proteksi, dan deteksi. Dalam hal terjadi insiden, terdapat langkah penanganan berupa respon dan pemulihan. 

Kemudian, untuk memastikan kepatuhan industri, diatur juga pengawasan oleh BI dan penyampaian data atau informasi penyelenggara kepada BI. Terakhir, guna memperkuat pengamanan siber, BI bersama penyelenggara berkolaborasi dalam pertukaran informasi dan pencegahan insiden.

Dari situ dapat dinilai bahwa pengamanan siber pada sistem pembayaran di Indonesia, dari aspek penyediaan regulasi, sudah kuat. Tentunya, keberadaan regulasi masih harus diperkuat dengan penegakan penerapan.

Digital yang Membudaya

Pelaku industri, terutama penyedia jasa pembayaran, wajib mengedepankan pengamanan siber. Aktivitas transaksi digital terus meningkat setiap waktu. 

Data BI pada Agustus 2024 menunjukkan transaksi digital banking tercatat 1.87 milyar transaksi atau tumbuh sebesar 31,11% (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik tumbuh 21,53% (yoy) mencapai 1.25 milyar transaksi. Lalu, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 217,33% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 52,55 juta dan jumlah merchant 33,77 juta.

Semakin tingginya aktivitas transaksi digital, menunjukkan makin membudayanya aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Penggunanya pun semakin banyak. 

Di satu sisi, industri keuangan memperoleh momentum emas saat ini hingga waktu mendatang. Perekonomian bergerak jauh lebih cepat dibandingkan era konvensional. Yang artinya, terwujudnya kesejahteraan masyarakat pun diharapkan kian cepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun