Kedua, munculnya pertanyaan mengenai QRIS apa yang digunakan, boleh jadi karena kekurangpahaman pedagang mengenai fitur penyatuan QR pembayaran dalam QRIS. Namun, tak menutup kemungkinan, pertanyaan itu dikarenakan adanya tren pemberian diskon, cash back, atau penawaran menarik lainnya apabila konsumen menggunakan QRIS dari penyedia tertentu.
Ketiga, masih adanya praktik pengenaan biaya tambahan diduga karena pedagang hendak membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumennya. MDR adalah biaya yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada merchant saat bertransaksi menggunakan QRIS. Angkanya pun bervariasi dari 0% - 0,7% per transaksi dan tergantung kategori merchant. Misalnya, kategori usaha mikro akan dikenakan MDR 0,3% jika transaksi di atas Rp100 ribu.
Mencegah berbagai salah kaprah tersebut tentu harus diawali dengan edukasi yang baik. Penyedia jasa pembayaran mempunyai kewajiban untuk melakukan edukasi kepada para merchant, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) PBI PSP.
Selain edukasi, penyedia jasa pembayaran juga wajib memastikan kepatuhan merchant terkait larangan pengenaan tarif tambahan. Keharusan itu juga sudah diperintahkan dalam Pasal 52 ayat (2) PBI PSP.
Dalam tataran penerapannya, penegakan aturan itu memang tidak mudah. Namun, untuk menciptakan ekosistem pembayaran berbasis digital yang sehat, maka penyedia jasa pembayaran perlu mengupayakannya semaksimal mungkin. Sehatnya ekosistem pembayaran berpengaruh dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dari aspek kecepatan, kemudahan, dan kelancaran transaksi keuangan. Â Â Â Â
QRIS Terus Melaju
Wajar jika masyarakat semakin kritis apabila menemukan ketidaknyamanan dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS. Pembayaran berbasis QR tersebut semakin populer yang dibuktikan dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi. Data BI per Januari 2024 menunjukkan nominal transaksi QRIS mengalami pertumbuhan tahunan 149,46%, nominal mencapai Rp31,65T, jumlah pengguna 46,37 juta, dan jumlah merchant 30,88 juta. Sebagian besar merchant adalah UMKM.
Diperkirakan, QRIS akan terus melaju seiring kesadaran dan kenyamanan masyarakat bertransaksi non tunai. Apalagi, dengan kian bertambahnya inovasi pembayaran tersebut. Sebut saja, telah adanya QRIS transfer, tarik, dan setor tunai yang dapat mempermudah masyarakat yang jauh dari kantor bank atau mesin ATM. Ada pula QRIS lintas negara yang memberikan kenyamanan transaksi dengan beberapa negara menggunakan QRIS.
Kecenderungan masyarakat untuk memilih cara pembayaran yang paling mudah dan nyaman adalah keniscayaan. Dengan berbagai fiturnya, saat ini QRIS lah yang dapat memenuhi tuntutan masyarakat itu. Salah kaprah yang masih bermunculan merupakan dinamika dari pembelajaran dalam proses transisi cara pembayaran. Edukasi yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencegah salah kaprah itu. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H