Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Video Meremas Uang, Menyampaikan Kebenaran Secara Tidak Benar

25 November 2023   00:05 Diperbarui: 27 November 2023   06:30 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- uang lusuh. (Dok Shutterstock via Kompas.com)

Sebuah video pendek berjudul berjudul "Makna Nilai Uang Untuk Kehidupan" nampaknya viral di TikTok beberapa hari ini. Video berdurasi 7 menit itu menampilkan seorang kepala sekolah atau guru yang sedang menyampaikan amanat upacara.

Semua nampak wajar, guru itu sekadar memberikan motivasi kepada para siswanya. Hanya saja, mungkin dengan maksud menampilkan visualisasi agar lebih menarik dan mudah dimengerti, sang guru mengeluarkan selembar uang seratus ribu rupiah lalu dia remas-remas.

Sambil terus meremas, dia menganalogikan mengenai nilai-nilai kehidupan dari uang yang sudah kusut itu. Tidak ada yang salah dengan uraian kalimatnya, malahan hal-hal yang sebenarnya sangat baik.

Yang jelas salah adalah tindakannya meremas-remas uang, secara sengaja dan gamblang di muka umum. Mengapa salah?

Sebelum menilainya dari aspek ketentuan, cukup dengan pandangan sekilas, secara spontan kita sudah bisa menyayangkan uang diperlakukan seperti itu. Lebih-lebih itu adalah uang pecahan besar, yang untuk memperolehnya sebagian besar orang pastinya harus bekerja keras. Akhirnya, kita pun menilai tindakan semacam itu terkesan kurang menghargai uang. 

Kita coba ulas lagi dari aspek ketentuan yaitu UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Larangan Merusak

Sesuai Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Apabila Pasal tersebut terbukti dilanggar, maka terdapat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sesuai Pasal 35 ayat (1) undang-undang dimaksud.

Sebelum menyimpulkan lebih lanjut perbuatan sang guru, perlu kiranya kita ulas sedikit pasal perusakan tersebut.

Pertama, kata "merusak" menurut penjelasan pasal tersebut adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Secara eksplisit memang tidak disebutkan kata "meremas", namun perbuatan dimaksud dapat mengakibatkan perubahan bentuk. Bisa juga diartikan meremas uang merupakan perbuatan yang dapat menjadikan uang rusak. Jadi, tindakan meremas memenuhi unsur merusak.

Kedua, kata "dengan maksud" yang berarti menunjukkan adanya niat. Aspek tersebut tentu tidak mudah memastikannya mengingat niat merupakan sikap batin seseorang. 

Dalam kasus guru meremas uang, setidaknya bisa diduga tindakannya itu sekadar contoh atau visualisasi ceramah motivasinya. Dengan demikian, semoga tidak ada niat yang bersangkutan untuk merendahkan kehormatan Rupiah.

Dari kedua pertimbangan itu, perilaku sang guru jelas salah tapi tidak serta merta termasuk tindakan pidana. Masih perlu pembuktian kuat unsur niatnya.

Simbol Kedaulatan

Dalam UU Mata Uang telah ditetapkan bahwa mata uang adalah bagian dari simbol kedaulatan negara. Penetapan itu berarti menyamakan kedudukan Uang Rupiah dengan simbol kedaulatan negara yang lain yaitu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. 

Simbol-simbol tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera).

Perlakuan terhadap semua simbol kedaulatan adalah sama yakni menjunjung tinggi kehormatannya. Maksud menjunjung tinggi yakni tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, diantaranya merusak simbol tersebut. Dapat dianalogikan, larangan merusak bendera merah putih samahalnya dengan larangan merusak uang Rupiah.

Jadi, ketika ada perbuatan merusak uang Rupiah, maka pelakunya dapat menghadapi tuduhan merendahkan kehormatan kedaulatan negara.

Tapi, mungkin saja seseorang melakukan pembelaan diri bahwa apa yang dirusaknya adalah barang miliknya. Benar saja, bendera atau uang Rupiah itu adalah miliknya. Dari aspek hukum, orang tersebut mempunyai hak kebendaan sehingga semestinya berhak melakukan apapun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Tidak demikian dengan benda-benda yang menjadi simbol negara. Telah ada aturan-aturan khusus yang membatasi perbuatan terhadap benda semacam itu, ya itulah UU Mata Uang dan UU Bendera. Secara teori, kedua aturan khusus itu bisa mengesampingkan aturan umum (KUH Perdata).

Ringkasnya, meskipun benda yang menjadi simbol negara adalah milik perorangan, tidak bisa pemiliknya memperlakukan benda tersebut seenaknya.

Menghargai Uang Rupiah

UU Mata Uang berlaku mengikat seluruh orang tanpa pengecualian. Oleh karena itu, perbuatan merusak uang Rupiah seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, dengan alasan apapun, dan dalam kondisi apapun.

Perlu menjadi perhatian, perlakuan yang tidak baik terhadap uang Rupiah akan semakin mempercepat tingkat kerusakan uang tersebut (soil level). Kecepatan kerusakan uang dapat berdampak pada tingginya biaya pencetakan uang. Data tahunan Bank Indonesia menunjukkan bahwa biaya perencanaan, pengadaan, dan pencetakan uang pada 2022 mencapai Rp3,8T.

Kesimpulannya, kalaupun bukan karena alasan mematuhi undang-undang atau alasan biaya pencetakan yang mahal, perbuatan kita dalam merawat uang Rupiah setidaknya sebagai cerminan menghargai keberadaan uang.

Uang yang kita peroleh dengan kerja keras. Uang yang belum tentu semua orang mampu mendapatkannya. Dan, uang yang akan digunakan untuk menghidupkan perekonomian negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun