Secara eksplisit memang tidak disebutkan kata "meremas", namun perbuatan dimaksud dapat mengakibatkan perubahan bentuk. Bisa juga diartikan meremas uang merupakan perbuatan yang dapat menjadikan uang rusak. Jadi, tindakan meremas memenuhi unsur merusak.
Kedua, kata "dengan maksud" yang berarti menunjukkan adanya niat. Aspek tersebut tentu tidak mudah memastikannya mengingat niat merupakan sikap batin seseorang.Â
Dalam kasus guru meremas uang, setidaknya bisa diduga tindakannya itu sekadar contoh atau visualisasi ceramah motivasinya. Dengan demikian, semoga tidak ada niat yang bersangkutan untuk merendahkan kehormatan Rupiah.
Dari kedua pertimbangan itu, perilaku sang guru jelas salah tapi tidak serta merta termasuk tindakan pidana. Masih perlu pembuktian kuat unsur niatnya.
Simbol Kedaulatan
Dalam UU Mata Uang telah ditetapkan bahwa mata uang adalah bagian dari simbol kedaulatan negara. Penetapan itu berarti menyamakan kedudukan Uang Rupiah dengan simbol kedaulatan negara yang lain yaitu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.Â
Simbol-simbol tersebut diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera).
Perlakuan terhadap semua simbol kedaulatan adalah sama yakni menjunjung tinggi kehormatannya. Maksud menjunjung tinggi yakni tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkannya, diantaranya merusak simbol tersebut. Dapat dianalogikan, larangan merusak bendera merah putih samahalnya dengan larangan merusak uang Rupiah.
Jadi, ketika ada perbuatan merusak uang Rupiah, maka pelakunya dapat menghadapi tuduhan merendahkan kehormatan kedaulatan negara.
Tapi, mungkin saja seseorang melakukan pembelaan diri bahwa apa yang dirusaknya adalah barang miliknya. Benar saja, bendera atau uang Rupiah itu adalah miliknya. Dari aspek hukum, orang tersebut mempunyai hak kebendaan sehingga semestinya berhak melakukan apapun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Tidak demikian dengan benda-benda yang menjadi simbol negara. Telah ada aturan-aturan khusus yang membatasi perbuatan terhadap benda semacam itu, ya itulah UU Mata Uang dan UU Bendera. Secara teori, kedua aturan khusus itu bisa mengesampingkan aturan umum (KUH Perdata).