Jadi, melalui jalur perbankanlah sebagian denyut kehidupan judi online dapat dimatikan. Ada berbagai cara untuk melakukan hal tersebut.
Penghentian Sementara, Penundaan Transaksi, dan Pemblokiran
Merujuk UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK dapat meminta bank untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana, diantaranya perjudian.
Lalu, bank juga dapat melakukan penundaan transaksi atas inisiatif sendiri atau berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk melakukan penundaan transaksi yang diduga menggunakan harta kekayaan dari perjudian. Â
Cara lainnya adalah pemblokiran, yang dilakukan bank atas inisiatif sendiri (sesuai perjanjian pembukaan rekening), atau berdasarkan perintah otoritas keuangan dan aparat penegak hukum.
Sesuai UU TPPU, pemblokiran dilakukan pada harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana. Dalam konteks perjudian, diartikan pemblokiran pada rekening yang digunakan untuk aktivitas judi.
Aturan pemblokiran juga terdapat pada UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan bank agar memblokir rekening tertentu. Â
Dengan pemblokiran ini maka rekening untuk judi online akan "dibekukan". Artinya, rekening tidak dapat digunakan untuk penerimaan, pentransferan, maupun penarikan dana. Alhasil, penjudi maupun bandar tidak dapat melakukan aktivitas transaksi apapun.
Mengingat perpindahan dana dalam suatu rekening bisa dalam hitungan detik, maka semua langkah di atas harus dilakukan pula dengan cepat. Untuk mempercepatnya, PPATK dan seluruh pihak terkait perlu terus memperbaharui pengenalan pola transaksi judi online, yang mungkin bisa berkembang.
Pemblokiran dan langkah-langkah penghentian transaksi merupakan upaya menutup kran aliran uang. Berbagai upaya tersebut perlu diikuti pula dengan langkah follow the money.