Sekitar 1.700 rekening bank telah diblokir karena terkait dengan judi online, dan jumlah dimaksud masih akan terus bertambah. Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan adanya lonjakan signifikan nilai transaksi judi online. Pada tahun 2017, transaksi masih tercatat Rp2 triliun. Lalu, pada pertengahan tahun 2023, akumulasi transaksi itu telah melebihi Rp200 triliun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga menyatakan bahwa kerugian akibat judi online di Indonesia mencapai angkat Rp27 triliun per tahun.
Dari data-data angka itu, kita sudah bisa menaksir masifnya perputaran uang sekaligus dampak dari aktivitas judi online. Yang perlu juga menjadi perhatian, pergerakan uang tersebut tentunya memanfaatkan media layanan keuangan, terutama perbankan.
Mata Rantai Judi Online
Aktivitas judi online sebenarnya sudah mengemuka ke publik sejak beberapa tahun silam. Belum selesainya penanganan aktivitas ilegal itu hingga sekarang dikarenakan kompleksitas proses terjadinya judi online. Tidak sekedar eksistensi situs judi, tetapi ada faktor-faktor lain yang saling terkait, seperti sebuah rantai.
Setidaknya, rantai tersebut terdiri dari tiga rangkaian yaitu manusia sebagai pelaku, keberadaan situs judi sebagai fasilitator, dan institusi keuangan sebagai media transaksi.
Untuk menghentikan perputaran uang judi ini, perlu dilakukan pemutusan mata rantai. Sudah pasti tidak mudah, tetapi tetap harus diupayakan. Salah satu mata rantai yang perlu segera diputus adalah pergerakan uang.
Boleh dianalogikan, aliran uang menentukan kehidupan judi online. Untuk dapat mengalir, diperlukan urat nadi yang berdenyut, yang dalam hal ini adalah berkerjanya penyedia jasa keuangan, diantaranya perbankan.
Karena judi seperti ini dilakukan secara virtual berbasis teknologi digital, maka sudah pasti sebagian besar pergerakan dananya juga melalui instrumen keuangan digital. Pilihannya pun adalah layanan perbankan atau belakangan berkembang, melalui dompet elektronik. Â Â Â Â