Terakhir, ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh Self Regulatory Organization (SRO) dengan persetujuan BI.
SRO di bidang sistem pembayaran adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang mewakili Industri dan ditetapkan oleh BI untuk mendukung penyelenggaraan sistem pembayaran. Contoh SRO adalah Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Selain itu, BI baru-baru ini juga memperkuat pengaturan penggunaan jasa pihak ketiga melalui PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Sesuai Pasal 46 PBI dimaksud, dalam hal penyelenggara (termasuk penerbit kartu kredit) menggunakan jasa pihak lain (termasuk debt collection), dalam melakukan kegiatan bisnis dengan konsumen, penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut telah menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam PBI.
Ada 8 prinsip pelindungan yang diatur sesuai Pasal 7 ayat (2) yaitu kesetaraan dan perlakuan adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi konsumen, penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif, dan penegakan kepatuhan. Â Â Â Â Â Â Â
Sanksi terberat dari BI atas pelanggaran ketentuan-ketentuan BI tersebut adalah pencabutan izin usaha. Sanksi pidana pun dimungkinan dapat dijatuhkan oleh aparat penegak hukum, jika tindakan penagihan memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Â
Penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
PUJK adalah lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/ atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan. Termasuk dalam kategori layanan PUJK diantaranya adalah peer to peer lending dan pinjaman online. OJK adalah otoritas yang berwenang untuk mengatur PUJK.
Ketentuan terkait penggunaan pihak ketiga untuk penagihan utang oleh PUJK dapat dilihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Menunjuk Pasal 7 ayat (1) POJK dimaksud, secara ringkas, PUJK wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK dari perilaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang berakibat merugikan konsumen.
Lalu, dalam Pasal 8 ayat (1), dapat diintisarikan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.
Aturan terkait penagihan utang dapat juga ditemukan dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.