Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Aturan Penagihan oleh Debt Collector

3 Oktober 2023   17:00 Diperbarui: 8 Oktober 2023   09:33 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang penagih utang dari perusahaan pinjaman daring legal saat mencari alamat seorang debitor. Foto: KOMPAS/STEFANUS ATO

Berita seorang debitur peer to peer lending AdaKami yang mengakhiri sendiri hidupnya sempat viral beberapa hari yang lalu. Ramainya pemberitaan dipicu dugaan almarhum mendapat teror penagih utang (debt collector). Benar atau tidaknya, tentu memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian semacam itu mengingatkan saya pada peristiwa meninggalnya nasabah Citibank, Irzen Octa, pada tahun 2011. Nasabah tersebut diduga menjadi korban tindak kekerasan beberapa debt collector yang menagih pelunasan tagihan kartu kredit. Sebagian pelaku akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Bank Indonesia (BI), saat itu juga menjatuhkan sanksi kepada Citibank berupa larangan penerbitan kartu kredit dan penggunaan jasa penagihan hutang, masing-masing selama 2 tahun.

Persoalan penagihan, terutama oleh jasa penagihan (debt collection), memang rawan menimbulkan persoalan. Posisi debitur yang umumnya sudah lemah acapkali menjadi sasaran tindakan kekerasan, tekanan fisik dan verbal (mental), serta berbagai perilaku tidak beretika.

Otoritas keuangan, seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya telah mengeluarkan aturan terkait penagihan oleh pihak ketiga, sesuai cakupan kewenangan masing-masing otoritas tersebut. Jadi, otoritas mengatur penyedia jasa pembayarannya atau pelaku usaha jasa keuangannya, bukan perusahaan penyedia jasa penagihannya.

Penagihan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa, diantaranya penerbit kartu kredit. Otoritas yang berwenang terhadap PJP adalah BI.

Ketentuan terkait penagihan PJP telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam Pasal 191 PBI dimaksud, PJP wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.

Etika yang disebutkan dalam PBI adalah PJP menjamin penagihan utang baik yang dilakukan PJP sendiri maupun melalui jasa penagihan, dilakukan sesuai ketentuan BI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, penagihan utang tersebut juga wajib patuh pada aturan-aturan selain PBI, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, PJP wajib menjamin bahwa pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet. Untuk mengetahui kualitas kredit, nasabah dapat melakukan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di kantor OJK atau melalui fasilitas online yang disediakan OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun