Mohon tunggu...
Abdul Haris
Abdul Haris Mohon Tunggu... Bankir - Menulis Untuk Berbagi

Berbagi pemikiran lewat tulisan. Bertukar pengetahuan dengan tulisan. Mengurangi lisan menambah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kebijakan Baru Social Commerce, Mengulas Efektivitasnya Untuk UMKM

28 September 2023   06:23 Diperbarui: 28 September 2023   08:47 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pertukaran data antar platform tersebut juga perlu dikaitkan dengan kontrak baku (term and condition) yang mengikat para pengguna. Bisa jadi terdapat klausul persetujuan pengguna untuk pertukaran data tersebut, sehingga pihak platform memiliki dasar hukum yang kuat.      

Larangan Menjadi Produsen

Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Artinya, platform tersebut dilarang menjual barang produksi sendiri.  Ketentuan ini tepat untuk mengantisipasi rencana bisnis ByteDance yang memang akan memproduksi barangnya sendiri.

Mengutip artikel Financial Times, perusahaan induk TikTok yaitu ByteDance berencana memperkuat lini e-commercenya melalui proyek khusus yang disebut Project S. Proyek dimaksud merupakan pengembangan model bisnis TikTok Shop.

Singkatnya, ByteDance akan melakukan penjualan barang-barang serupa yang sedang laris di Tiktok Shop dengan menggunakan merek sendiri. Barang-barang tersebut dikirim dari China dan dijual oleh perusahaan milik ByteDance di Singapura. Cara itu memungkinkan harga barang yang dijual akan lebih murah dari harga barang lokal (predator pricing).

Model bisnis semacam itu sudah diterapkan raksasa e-commerce lainnya yaitu Amazon dan Shein. Dengan berlakunya ketentuan pemerintah itu, potensi monopoli e-commerce besar ke pasar domestik dapat diantisipasi.

Kebijakan Impor

Selain pengaturan terkait social commerce, revisi Permendag juga mencakup kebijakan impor barang. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang akan dijual di dalam negeri, penyamaan standarisasi barang impor dengan barang dalam negeri, dan pembatasan barang impor yang bisa dijual di e-commerce hanya barang dengan harga di atas 100 dollar.

Kebijakan dari sisi impor tersebut, menurut saya dapat membatasi membanjirnya barang-barang murah dari negara lain, terutama dari Cina. Sebut saja e-commerce Aliexpress asal Cina yang dimiliki Alibaba Group, mereka membuktikan kemampuannya menjual barang-barang murah disertai gratis pengiriman ke Indonesia. Belum lagi, beberapa waktu yang lalu sempat trending munculnya barang kerajinan Indonesia yang diproduksi Cina, seperti kain motif batik.      

Kepentingan Bangsa

Hidupnya aktivitas social commerce ini bagaimanapun tidak terlepas dari antusiasme konsumen yang dapat memperoleh barang dengan harga murah. Meskipun demikian, negara tetap perlu melindungi kepentingan besar keberlangsungan usaha pelaku UMKM lokal. Negara juga wajib menjamin tidak adanya praktek monopoli sebagian kecil pihak bermodal besar yang merugikan UMKM lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun