Kedua, otoritas harus mempersiapkan strategi pengawasan yang mampu mencegah kejahatan-kejahatan memanfaatkan aset kripto. Lagi-lagi itu menjadi tantangan berat karena mekanisme transaksi kripto yang tertutup atau desentralisasi. Pendekatan yang dapat dilakukan diantaranya melalui pemantauan kewajaran saat terjadi transaksi pembelian dan penjualan menggunakan uang rupiah. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Ketiga, nilai transaksi aset kripto yang besar dan dilakukan di Indonesia tentunya dapat menjadi objek pajak. Pemerintah telah mempersiapkan hal itu dengan mengenakan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PMK No. 68/PMK.03/2022). Otoritas pun perlu memastikan bahwa pedagang aset fisik kripto telah melaukan pendataan secara akurat kepada para investor pengguna jasa pedagang tersebut.
Independensi vs Regulasi
Perdagangan aset kripto sudah tidak dapat dicegah lagi sehingga otoritas perlu melakukan adaptasi atas kondisi itu. Memang, investor akan merasa senang ketika aktivitas transaksinya lepas dari campur tangan pemerintah dan otoritas (laissez faire).
Senang itu muncul ketika mereka untung. Ketika buntung, mereka akan bingung jika tidak ada peran dari negara. Untuk itulah, kehadiran regulasi untuk menjadi payung hukum sekaligus otoritas regulator adalah langkah terbaik.
Bagaimanapun, investor semestinya tetap mengedepankan investasi yang mengantarnya hidup nyaman bukan hidup runyam. Â Â Â Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H