inklusi keuangan di Indonesia yang tinggi ternyata masih dibayangi dengan tingkat literasi keuangan yang rendah. Survei dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa inklusi keuangan telah menembus 85,10%. Namun, literasi keuangan di tahun yang sama hanya mencatatkan pencapaian 49,68%.
TingkatDengan demikian, masih terdapat gap sebesar 35,42% antara inklusi dengan literasi. Artinya, tidak semua masyarakat yang sudah menggunakan layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal telah memahami produk yang digunakannya.
Kurangnya literasi keuangan di tengah tingginya inklusi keuangan membuka potensi persoalan, diantaranya mismanagement keuangan yang dapat mengakibatkan lilitan hutang, penipuan melalui investasi bodong, penyalahgunaan robo-trading, dll.
Untuk mengurangi atau mencegah dampak negatif dari aktivitas keuangan masyarakat maka diperlukan peningkatan literasi. Tugas literasi pun tidak bisa dibebankan pada satu pihak, tetapi kepada banyak pihak. Â
Literasi Terintegrasi Ortoritas
Isu kritikal literasi keuangan ini telah diakomodir oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU dimaksud mengamanatkan kepada pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK agar berkolaborasi dalam meningkatkan literasi keuangan guna mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif.
Kolaborasi antar lembaga ini penting karena aktivitas pembangunan ekonomi inklusif berada pada satu ekosistem. Dalam ekosistem tersebut terdapat berbagai pihak yang memiliki peran masing-masing namun saling berkaitan dalam kegiatan transaksi.
Sebut saja, pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan produk ritel Surat Berharga Negara, diantaranya Sukuk Ritel dan Obligasi Ritel Indonesia. Produk tersebut ditawarkan kepada masyarakat sebagai instrumen investasi.Â
BI, otoritas yang mengatur dan mengawasi sistem pembayaran, diantaranya penggunaan QRIS, BI Fast, dan perizinan Penyedia Jasa Pembayaran. Oleh karenanya, BI memastikan bahwa sistem pembayaran dapat berjalan dengan lancar, aman, dan handal.Â
OJK, otoritas yang mengatur dan mengawasi bank dan lembaga keuangan non bank, diantaranya pengelolaan dan penjualan produk investasi. Dalam hal ini, OJK memastikan pihak-pihak yang diaturnya melakukan aktivitas bisnisnya secara legal.Â
Ditambahkan lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah jika bank dicabut izinnya. Lembaga ini membantu masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan resmi yang simpanannya dijamin. Â Â Â Â