Beberapa contoh poin penting dalam Inpres menunjukkan kesungguhan presiden tersebut. Pertama, tujuan instruksi adalah mempercepat pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Untuk memenuhi kewajiban itu, pemerintah menetapkan target realisasi 40% anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha kecil dan mikro. Kedua, potensi peningkatan usaha pun semakin terbuka karena Inpres juga memerintahkan penghapusan persyaratan yang menghambat penggunaan produk usaha kecil dan mikro dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketiga, mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk pelaku saha mikro dan kecil.
Ada 26 kementerian/ lembaga negara dan seluruh kepala daerah yang menerima mandat presiden tersebut. Dengan demikian, pengembangan usaha mikro dan kecil sudah menjadi bauran tanggung jawab berbagai pihak. Apabila semua penerima instruksi mengimplementasikannya dengan sungguh-sungguh, maka akselerasi usaha mikro dan kecil yang berkualitas dan berdaya saing tinggi pun akan cepat terwujud. Â Â Â Â
Itulah upaya-upaya yang sekiranya merepresentasikan 3 sisi strategis yang berkontribusi paling besar untuk memajukan UMKM. Indonesia tidak perlu terlena dengan angka-angka besar yang melabeli UMKM, seperti dominasi skala usaha, penyerapan tenaga kerja, kontribusi PDB, dll. Porsi besar itu masih perlu untuk diberdayakan, didorong, dan didayagunakan. Akhirnya, hasil yang diharapkan adalah UMKM Indonesia semakin berjaya di negeri sendiri dan tidak mustahil, mampu berkancah di tingkat global. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI